Kabupaten/Kota di Kepri Boleh Buka Sekolah Tatap Muka

Kabupaten/Kota di Kepri Boleh Buka Sekolah Tatap Muka

Siswa SD di Tanjungpinang saat melakukan pembelajaran tatap muka (Foto:dok.Batamnews)

Batam, Batamnews - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus.

Khusus untuk daerah level 3 di luar Jawa-Bali juga sudah diperbolehkan mengadakan kegiatan belajar mengajar tatap muka dengan protokol kesehatan ketat. Termasuk lah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Pasalnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2021, seluruh kabupaten/kota di Kepri berstatus PPKM Level 3. Dengan begitu, proses kegiatan belajar mengajar tatap muka juga bisa dilakukan.

Baca juga: Amsakar: 92 Persen PPKM Tingkat RT/RW di Batam Sudah Terbentuk

"Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen," demikian tulis instruksi tersebut.

Namun, ada pengecualian untuk sekolah luar biasa. SDLB, MILB, SMPLB dan SMALB serta MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen. Tapi tetap dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

"PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas," tulis instruksi itu lagi.

Instruksi Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews