PPKM di Batam dan Tanjungpinang Turun ke Level 3

PPKM di Batam dan Tanjungpinang Turun ke Level 3

Ilustrasi (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Kota Batam dan Tanjungpinang di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tidak lagi masuk dalam daftar kabupaten/kota dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 yang diterbitkan 9 Agustus 2021, Kota Batam dan Tanjungpinang, serta kabupaten/kota lainnya di Kepri saat ini berstatus PPKM Level 3.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021," tulis Inmendagri yang ditandatangani langsung Mendagri Tito Karnavian tersebut.

Dalam instruksi tersebut, khusus untuk level 3 mengizinkan sekolah membuka pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen.

Baca juga: Batam dan Tanjungpinang Tak Masuk Tabel Luar Jawa-Bali, Turun Level?

"Kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25 % Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Instruksi itu lagi.

Selain itu, beberapa kegiatan lainnya juga lebih dilonggarkan dibandingkan dengan status level 4.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di sejumlah wilayah luar Pulau Jawa dan Bali mulai 10-23 Agustus.

"Sesuai arahan bapak presiden, khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan dua minggu 10 sampai 23 Agustus," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (2/8/2021).

Total ada 45 kabupaten/kota luar Jawa-Bali dengan status level 4. Kemudian 302 kabupaten/kota terdiri dari sebagian asesmen level 3 dan 4. Sementara itu, 39 kabupaten/kota lainnya status level 2.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews