Tyas Mirasih Digugat Cerai Suami!

Tyas Mirasih Digugat Cerai Suami!

Tyas Mirasih digugat cerai suami. Foto: Instagram @tyasmirasih

Jakarta, Batamnews - Kabar mengejutkan datang dari Tyas Mirasih. Ia digugat cerai oleh suaminya, Raiden Soedjono.

Gugatan cerai tersebut masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Saat dikonfirmasi, Kabar itu dibenarkan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo telah diajukan perceraian talak. Jadi yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon, karena jenis perkaranya adalah jenis cerai talak," ujar Taslimah saat ditemui di kantornya, Rabu (4/8/2021).

Gugatan tersebut masuk dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS. Yaitu dengan jenis perkara cerai talak.

Raiden Soedjono mendaftarkan gugatan cerai itu pada tanggal 3 Agustus 2021 melalui ecourt.

"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A , Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo," kata Taslimah.

Seperti diketahui, Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada tanggal 8 Juli 2017. Empat tahun bersama, keduanya kini memilih untuk berpisah.

Isi gugatan

Dalam gugatan tersebut, ada dua poin yang diinginkan oleh Raiden Soedjono. Yaitu bercerai dengan Tyas Mirasih dan harta gono gini.

"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, saat ditemui di kantornya, Jumat (4/8/2021).

"Jadi ada dua jenis perkara secara akumulasi, secara talak dan pembagian harta bersama," lanjutnya.

Gugatan cerai itu terdaftar dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS. Raiden Soedjono mendaftarkannya pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021, yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Sebagai pemohon dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dave Advitama S.H., M.H., C.L.A , Bernard Jungjungan, S.H., M.H, Pantas Manalu, S.H, sebagai kuasa hukum dari suami Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo," kata Taslimah.

Tyas Mirasih sebelumnya baru sembuh dari virus COVID-19. Hal ini disampaikan Tyas Mirasih lewat Instagram miliknya. Dalam postingannya, Tyas Mirasih menunjukkan hasil swab yang sudah negatif COVID-19.

"ALHAMDULILLAH YA ALLAH! Hasil swab PCR aku di @ilab_id tadi pagi udah keluar dan aku sudah Negatif guys!!!!! Yesss kemaren memang aku bilang tidak perlu PCR lagi ngga papa setelah isoman 14 hari, tapi karena aku mau kembali kerja jadi aku perlu surat keterangan negatif," tulis Tyas Mirasih dalam Instagram miliknya.

Dalam postingannya, Tyas Mirasih memberikan semangat dan doa terbaik kepada semua orang yang saat ini sedang melawan virus tersebut.

"Buat kalian semua pejuang negatif harus tetep semangat dan yakin ya semua akan cepet kembali pulih dan sehat lagi. Semangattttttt!!!" paparnya lagi.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews