Nasib Honorer di Meranti: Gaji Potong 35 Persen, Akhir Tahun Diberhentikan

Nasib Honorer di Meranti: Gaji Potong 35 Persen, Akhir Tahun Diberhentikan

Pegawai honorer di Meranti dikumpulkan untuk didata, beberapa waktu lalu. (Foto: Juna/batamnews)

Meranti, Batamnews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau kembali membuat kebijakan terkait upah tenaga honorer. Kini gaji tenaga non-PNS itu dilakukan pemangkasan sebesar 35 persen.

Ihwal tersebut pun dibenarkan oleh Bupati Meranti, Muhammad Adil. Ia beralasan kebijakan ini diambil lantaran keuangan daerah terus mengalami defisit.

"Pertimbangannya duit tak ada. Makanya kita potong (gaji honorer)," ujar Adil saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Rabu (28/7/2021).

Tak sampai di situ saja, dia juga menyarankan para tenaga honorer untuk berhenti dari instansi pemerintahan. 

Baca: Beredar Pesan WhatsApp Pengurangan Tenaga Honorer di Meranti, Sekda: Itu Hoaks!

Adil juga blak-blakan soal nasib tenaga non-PNS tersebut. Nantinya, pada Desember tahun ini akan dilakukan pemberhentian tenaga honorer secara massal.

"Bulan 12 semua pegawai honorer diberhentikan. Cari kerja lain aja lebih bagus," ungkapnya.

Namun, saat ditanya mengenai wacananya menaikkan gaji honorer sebagaimana yang dia sampaikan pada saat debat kandidat Pilkada Meranti tempo lalu, Adil tak membalas. 

Tawarkan Dua Opsi

 

Sementara itu, Kepala BPKAD Meranti Bambang Suprianto mengatakan, terkait pemangkasan gaji tersebut, ada dua opsi yang ditawarkan. 

Pertama, pemotongan gaji untuk semua tenaga honorer dan yang kedua pemotongan gaji honorer terkecuali untuk tenaga kesehatan.

"Ada dua opsi yang ditawarkan, namun Bupati memilih opsi yang kedua yakni gaji honorer dipotong terkecuali untuk tenaga kesehatan, dimana pertimbangannya adalah mengingat kondisi pandemi Covid-19," ujar Bambang.

Baca: DPRD Tak Setuju Kebijakan Bupati Meranti Soal Pemecatan Tenaga Honorer

Penyesuaian gaji yang berlaku untuk semua tenaga honorer itu berkaitan dengan rencana Bupati Meranti untuk melakukan rasionalisasi terhadap tenaga honorer karena beban anggaran yang sangat besar. 

Untuk gaji tenaga honorer bagian administrasi saja menghabiskan anggaran sebesar Rp 7 miliar lebih per bulannya atau Rp 90 miliar lebih per tahunnya.

"Sebenarnya ini untuk solusi meringankan beban anggaran yang terlalu besar. Dimana sebelumnya Bupati akan mengambil kebijakan untuk memberhentikan tenaga honorer, namun tidak jadi dilakukan," ungkapnya.

Adapun penyesuaian gaji yang dilakukan pada bulan ini berbeda dengan kebijakan Bupati sebelumnya yang ingin melakukan penyesuaian gaji berdasarkan posisi dan jenjang pendidikan yang akan berlaku pada awal tahun 2022 mendatang. Dimana untuk tamatan SMA yang administrasi di kantor itu gajinya Rp 600 ribu.

Baca: Apes, Puluhan Honorer di Meranti Diberhentikan Gegara Hal Ini

"Ini berbeda dengan kebijakan Bupati yang akan memberlakukan penyesuaian gaji berdasarkan jenjang pendidikan yang berlaku pada tahun depan. Nanti akan ada penyesuaian kembali," kata Bambang.

Dengan berlakunya kebijakan tersebut, tenaga honorer yang semula menerima gaji Rp 1,2 juta per bulan, kini hanya akan menerima upah sebesar Rp 780 ribu per bulan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews