Siap-siap, Ini Jadwal Suntik Mati Siaran TV Analog di Indonesia

Siap-siap, Ini Jadwal Suntik Mati Siaran TV Analog di Indonesia

Ilustrasi TV Digital. (iStockphoto/simpson33)

Jakarta, Batamnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran TV analog di seluruh Indonesia dalam beberapa tahap, hingga serentak akan beralih ke TV digital pada 2 November 2022.

Dalam peralihan siaran analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO), Kemenkominfo melakukan peralihan dalam beberapa tahap. Terdekat akan dilakukan ASO tahap I pada 17 Agustus 2021.

"Penghentian siaran analog tahap satu paling lambat 17 Agustus 2021. Semua siaran televisi analog [di Indonesia] akan dihentikan paling lambat 2 November 2022," ujar Kemenkominfo.

Pelaksanaan teknis ASO atau digitalisasi siaran diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Agar masyarakat di dalam negeri bisa menangkap siaran TV digital disarankan untuk menambahkan perangkat Set Top Box (STB). Perangkat tambahan itu disebut dapat membantu tv agar mendapatkan siaran tv digital.

Kominfo Ungkap Kapan Pembagian Set Top Box Gratis TV Digital

STB merupakan perangkat penerima siaran TV digital yang dapat dihubungkan ke pesawat televisi. Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Geryantika Kurnia, mengatakan masyarakat kudu merogoh kocek sekitar Rp150 ribu untuk harga satu STB.

Ketika implementasi siaran TV digital diterapkan, Kemenkominfo menyatakan bahwa masyarakat masih bisa menggunakan layanan TV kabel untuk mengakses saluran TV dari luar negeri.

Pada program ASO tahap pertama meliputi beberapa wilayah di Indonesia. Di antaranya yakni;

ASO tahap 1 paling lambat 17 Agustus

1. Kabupaten Aceh Besar,
2. Kota Banda Aceh,
3. Kabupaten Bintan,
4. Kabupaten Karimun,
5. Kota Batam,
6. Kota Tanjung Pinang,
7. Kabupaten Serang,
8. Kota Cilegon,
9. Kota Serang,
10. Kabupaten Kutai Kartanegara,
11. Kota Samarinda,
12. Kota Bontang,
13. Kabupaten Bulungan,
14. Kota Tarakan,
15. Kabupaten Nunukan.

ASO tahap 2 paling lambat 31 Desember

Aceh - 2 (Kota Sabang)
Aceh - 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya)
Riau - 4 Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai)
Jawa Barat - 2 (Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon)
Jawa Barat - 4 (Kabupaten Ciamis. Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya)
Jawa Barat - 7 (Kabupaten Cianjur, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang)
Jawa Tengah - 2 (Kabupaten Blora, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal)
Jawa Tengah - 6 (Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara)
Jawa Tengah - 7 (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes)
Jawa Timur - 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pacitan)
Banten - 2 (Kabupaten Pandeglang)
Nusa Tenggara Timur - 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara)
Nusa Tenggara Timur - 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka)
Kalimantan Timur - 2 (Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews