Setop TV Analog, Kominfo Buka Seleksi Penyelenggara Multipleksing

Setop TV Analog, Kominfo Buka Seleksi Penyelenggara Multipleksing

Foto: Reuters

Jakarta - Untuk memperlancar proses migrasi dari TV analog ke digital tinggal 20 bulan lagi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital teresterial.

 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, seleksi tersebut sesuai dengan amanat Pasal 72 Angka 9 di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Disebutkan bahwa migrasi penyiaran televisi teresterial dari analog ke digital dan penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada 2 November 2022.

"Untuk itu, perlu persiapan yang serius, sehingga transisi ini dapat menjadi proses yang lancar bagi industri pertelevisian dan masyarakat luas selaku pemirsa siaran televisi di seluruh Indonesia," ujar Johnny dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/3/2021).

Menkominfo melanjutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) pun telah mengatur mengenai penyelenggara multipleksing, termasuk mekanisme seleksi untuk memilih Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) sebagai penyelenggara multipleksing.

Sebagai tindak lanjut, Johnny mengatakan, pihaknya sudah menetapkan pedoman seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 88 Tahun 2021 tentang Pedoman Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Teresterial.
Selain itu juga, membentuk tim yang akan melaksanakan seleksi melalui Keputusan Menteri Kominfo Nomor 90 Tahun 2021 tentang Tim Evaluasi dan Seleksi Penyelenggara Multipleksing Siaran Televisi Digital Teresterial.

Tahapan seleksi penyelenggara multipleksing siaran televisi digital teresterial. Foto: Kominfo

"Tim seleksi akan bekerja secara profesional, kredibel, dan akuntabel, sesuai perundang-undangan berlaku," ucapnya.

"Tim seleksi ditugaskan untuk menyiapkan tata cara seleksi berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan ke dalam dokumen seleksi untuk menyelenggarakan tahapan seleksi sampai dengan penetapan pemenang penyelenggara multipleksing," jelas Menkominfo.

Bagi LPS yang ingin mendaftarkan diri dilengkapi dengan dokumen yang diajukan, Kominfo akan membukanya sampai dengan 5 april 2021. Adapun pelaksana seleksi ini dilakukan secara daring melalui situs seleksimux.kominfo.go.id.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews