Mendagri Tito: Satpol, TNI-Polri Akan Awasi Waktu Makan 20 Menit di Warung

Mendagri Tito: Satpol, TNI-Polri Akan Awasi Waktu Makan 20 Menit di Warung

Ilustrasi makan di tempat.

Jakarta, Batamnews - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan soal aturan dine-in atau makan di tempat warung makan. Dia mengatakan, waktu 20 menit makan ditempat diterapkan untuk mencegah penularan (droplet) virus.

Perihal pengawasan di lapangan, Tito menyebut ada beberapa pihak yang mampu mengefektifkan kebijakan PPKM ini. Dia menyebut, eksekusi kebijakan diharapkan dari para penegak aturan seperti Pemerintah Daerah, Satpol PP, hingga Polri dan TNI

"Nah ini masalah eksekusi, itu kan kebijakan. Eksekusinya tentu kita sangat berharap pada para penegak aturan tersebut, mulai dari Pemda, Satpol PP, kemudian didukung oleh rekan-rekan Polri dan TNI serta pelaku usahanya sendiri dan juga sekaligus pada masyarakat," ujar Tito dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).

Dia juga meminta agar masyarakat dapat memahami batasan-batasan tersebut guna tercapainya penurunan kasus Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 4, Gubernur Ansar: Boleh Makan di Tempat, Tapi Cuma 20 Menit

"Jadi memang ada tiga pihak yang penting untuk bisa efektifnya berlaku aturan ini, yang pertama masyarakatnya sendiri, melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami batasan-batasan tersebut," sambungnya.

Eks Kapolri itu menerangkan secara prinsip durasi makan di tempat 20 menit dinilai cukup. Kemudian memberikan kepada masyarakat lain untuk makan di tempat. Dia juga meminta pengertian dari pelaku usaha terkait kebijakan tersebut.

"Nah ini pelaku usaha juga tolong bisa memahami hal itu. Kenapa waktunya pendek, untuk memberikan waktu kepada yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di ruang makan itu. Kalau banyak, ngobrol, tertawa, kemudian sambil bincang-bincang itu rawan penularan," imbuhnya.

Tito kembali menegaskan, para penegak aturan diharapkan dapat memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan berbagai tindakan yang santun tanpa menggunakan kekuatan.

"Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP, Polri, TNI untuk memastikan aturan ini bisa tegak, mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi sampai ke langkah-langkah kohersif tentunya dengan cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews