Aturan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa PPKM Level 4

Aturan Terbaru Perjalanan Domestik di Masa PPKM Level 4

Bandara Hang Nadim, Batam.

Batam, Batamnews - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 atau PPKM level 4 di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mulai diberlakukan hari ini, Senin (26/7/2021).

Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait perjalanan antardaerah di wilayah non-Jawa-Bali terkait penerapam PPKM Level 4 ini.

Aturan ini diberlakukan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta
api).

Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 atau PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Minggu (25/7/2021).

Berikut ini aturan soal perjalanan antardaerah di wilayah non-Jawa-Bali:

m. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan 
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

n. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews