Beda Aturan Batas PPKM Level 4: Rudi hingga 2 Agustus, Ansar hingga 8 Agustus 2021 

Beda Aturan Batas PPKM Level 4: Rudi hingga 2 Agustus, Ansar hingga 8 Agustus 2021 

Ilustrasi PPKM.

Batam, Batamnews - Warga Kota Batam sedang dibingungkan soal aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. 

Sebelumnya Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan PPKM Level 4 di Batam dan Tanjungpinang akan berlaku hingga 8 Agustus 2021.

“Presiden memang mengumumkan sampai tanggal 2 Agustus, tapi di daerah kita sampai tanggal 8 Agustus,” ujar Ansar di Tanjungpinang, Senin (26/7/2021).

Selain itu, Ansar menyebutkan bahwa ada kelonggaran-kelonggaran peraturan pada peraturan sebelumnya. “Seperti pasar-pasar sudah boleh buka, restoran-restoran sudah bisa buka dengan kapasitas hanya 25 persen, duduknya di sana juga hanya boleh 20 menit,” ucap Ansar.

Namun, hal berbeda diungkapkan Wali Kota Batam, HM Rudi. Ia menegaskan PPKM Level IV di Batam hanya berlaku hingga 2 Agustus 2021. Surat Edaran Wali Kota Batam nomor 38 tahun 2021 pun sudah dikeluarkan hari ini, Senin (26/7/2021). 

Begitu juga dengan aturan makan minum yang dalam aturan SE Wali Kota Batam diperkenankan berlaku selama 30 menit.

Pelaksanaan makan dan minum di tempat umum, diatur untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat, memakai masker, mencuci tangan/hand sanitizer. 

Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lolasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makanan dibawa pulang/take away. 

Sedangkan restoran/rumah makan dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi sendiri atau yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima take away. 

Sementara itu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan dapat diperbolehkan. 

Untuk kegiatan keagamaan ditiadakan dan dilakukan dari rumah, lalu Fasilitas umum ditutup sementara. Sedangkan kegiatan seni budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup. Kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

Dalam edaran itu disebutkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dari rumah dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home. 

Sedangkan sektor esensial diatur lebih lanjut dengan kapasitas 25 persen atau 50 persen bekerja di kantor. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews