Siap-siap Warga Batam, Bintan,Tanjungpinang dan Karimun Dapat Set Top Box Gratis

Siap-siap Warga Batam, Bintan,Tanjungpinang dan Karimun Dapat Set Top Box Gratis

Kemenkominfo melontarkan sejumlah syarat agar warga mendapat set top box tv digital gratis.(iStockphoto/simpson33).

Batam, Batamnews - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membeberkan daftar kota dan kabupaten ASO (analog switch off/ mematikan siaran tv analog) tahap pertama yang akan mendapat set top box tv digital gratis terlebih dulu.

Kementerian Kominfo menyebut pembagian set top box gratis akan diberikan pada rumah tangga miskin di wilayah kota dan kabupaten yang masuk dalam tahap pertama ASO.

"Pembagian (set top box gratis) akan dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wilayahnya masuk dalam tahap pertama ASO," seperti tertulis dalam keterangan resmi, Rabu (22/7/2021).

Peralihan ke televisi digital ini dan mematikan siaran analog di daerah ini akan dilakukan pada 17 Agustus mendatang.

Penghentian siaran televisi analog akan dilakukan dalam lima tahap dengan keseluruhan waktu pelaksanaan tidak melewati tanggal 2 November 2022.

Penyediaan set top box ini berasal dari kontribusi penyelenggara multipleksing secara proporsional dan Pemerintah melalui LPP TVRI.

Berikut daftar 15 kota/ kabupaten wilayah yang masuk dalam tahap pertama ASO sebagai berikut:

1. Kabupaten Aceh Besar,

2. Kota Banda Aceh,

3. Kabupaten Bintan,

4. Kabupaten Karimun,

5. Kota Batam,

6. Kota Tanjung Pinang,

7. Kabupaten Serang,

8. Kota Cilegon,

9. Kota Serang,

10. Kabupaten Kutai Kartanegara,

11. Kota Samarinda,

12. Kota Bontang,

13. Kabupaten Bulungan,

14. Kota Tarakan,

15. Kabupaten Nunukan.

Pembagian set top box untuk ASO tahap pertama akan disediakan oleh grup Surya Citra Media (SCM), Media, dan Rajawali.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau kepada masyarakat yang berdomisili di daerah-daerah ASO tahap 1 untuk segera beralih ke siaran digital.

"Hampir seluruh siaran analog sudah tersedia secara digital dengan kualitas yang jauh lebih baik. Apabila perangkat televisi di rumah belum digital maka cukup dengan memasang set top box," seperti tertulis dalam keterangan tersebut.

Syarat untuk Dapat Set Top Box Gratis

Selain itu, Kemenkominfo juga menyampaikan syarat yang harus dipenuhi agar mendapat set top box tv digital gratis.

Berdasarkan pasal 85 PP Postelsiar, set top box digital gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan televisi analog.

1. Masuk golongan rumah tangga miskin,

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

"Sehingga masyarakat tetap dapat menyaksikan siaran tanpa mengganti perangkat televisinya," jelas Kominfo.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews