PPKM Direvisi Hingga 25 Juli, Pedagang Dilonggarkan Buka Sampai 22.00 WIB

PPKM Direvisi Hingga 25 Juli, Pedagang Dilonggarkan Buka Sampai 22.00 WIB

Wali Kota Batam, HM Rudi memberikan keterangan di Alun-alun Engku Putri, Batam Center. (Foto: Edo/Batamnews)

Batam, Batamnews - Wali Kota Batam, HM Rudi menyebut pihaknya memberikan kelonggaran kepada pedagang dalam masa PPKM Level 4 yang akan berlangsung hingga 25 Juli 2021. 

Masa PPKM Level 4 ini kembali direvisi. Hal ini sesuai keputusan pemerintah pusat setelah mendapat banyak masukan. Dari yang sebelumnya sampai 31 Juli dipersingkat menjadi 25 Juli 2021.

Sebelumnya jam operasional tempat usaha, seperti warung, kedai kopi hingga pukul 20.00 WIB selama PPKM  Darurat. Seiring waktu berjalan, Pemko Batam akhirnya memberikan kelonggaran. 

Apalagi selama ini pedagang-pedagang yang berjualan sore hingga malam hari, banyak yang berhenti beroperasi. 

"Selama ini memang dibatasi, kuliner yang tidak formal seperti kaki lima, ini kita berikan waktu sampai jam 10 malam," kata Muhammad Rudi, Rabu (21/7/2021).

Hal itu juga berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Forkompimda Kota Batam.

Kebijakan ini diambil supaya pedagang dapat berjualan dan memperoleh pendapatan untuk keluarganya.

"Diberikan sampai jam 10 malam, tapi juga harus dengan protokol kesehatan, dan yang paling utama tidak boleh makan di tempat, harus bungkus dan bawa pulang," ujar Rudi.

Rudi berharap pada masyarakat untuk dapat mengikuti segala aturan pemerintah untuk menekan angka penularan Covid saat ini.

VIDEO DARI BATAMNEWS :




Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews