PPKM Darurat Tanjungpinang Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

PPKM Darurat Tanjungpinang Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

Penyekatan jalan. (Foto: ilustrasi)

Tanjungpinang, Batamnews - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan PPKM Darurat di Kota Tanjungpinang.

Perpanjangan PPKM dimulai tanggal 21 Juli-25 Juli 2021. "Akan dievaluasi apabila terdapat perubahan ketentuan perundangan atau disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 di Kota Tanjungpinang," tulis surat tersebut, pada point ke enam.

Baca juga: Petugas PPKM Perketat Penyekatan Jalur Tanjungpinang-Bintan saat Idul Adha

Surat Edaran nomor: 443.1/1006/6.1.01/2021 itu tertanggal hari ini Selasa, 21 Juli 2021.

Dalam penerapannya dipastikan sama dengan PPKM darurat yang tengah dijalankan kini yakni pemberlakuan belajar daring bagi pelajar dan work from home (WFH) bagi pegawai sektor non esensial.

Baca juga: Masuk Tanjungpinang, Pengemudi dari Bintan Diminta Putar Balik Gegara Hal Ini

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

Sementara untuk sektor esensial pada pemerintahan seperti pelayanan publik memberlakukan maksimal hanya 25% work from office (WFO). 

Sejumlah aturan dipaparkan dalam surat edaran tersebut, terkait teknis termasuk sektor esensial dan kritikal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews