Penerapan Jam Malam Bikin Rugi Pedagang, Pemda Natuna Segera Evaluasi

Penerapan Jam Malam Bikin Rugi Pedagang, Pemda Natuna Segera Evaluasi

Pj Sekda Natuna, Boy Wijanarko (Foto:Edo/Batamnews)

Natuna, Batamnews - Surat Edaran (SE) Bupati Natuna, Nomor: 300/23/GUGAS-SET/VII/2021 tentang penerapan PPKM Mikro, menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat khususnya para pedagang yang terdampak.

Para pedagang menilai aturan tersebut sangat mencekik leher mereka. Bak memakan buah simalakama, tak ditaati akan diganjar sanksi, sementara jika ditaati sudah pasti akan merugi.

Bagaimana tidak, mereka yang membuka dagangannya pada pukul 16.00 WIB dipaksa menutup operasionalnya lebih awal yakni pada pukul 20.00 WIB.

Merespon hal tersebut, Pemda Natuna berencana akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.

Baca juga: Imbas PPKM Mikro, Minimarket di Natuna Tutup Lebih Awal

"Akan kita evaluasi lagi pada rapat hari Rabu 21 Juli 2021 mendatang," ucap Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko di ruang kerjanya, Senin (19/7/2021).

Dirinya menegaskan, jika memang telah mendapat masukan dari berbagai pihak terkait pembatasan jam operasional para pedagang ini, dan secepatnya akan mengambil langkah win win solution untuk masalah tersebut.

"Mungkin bisa saja jam operasional kita kembalikan seperti biasa, yaitu sampai pada pukul 22.30 WIB. Namun untuk pembeli tetap diimbau tidak makan ditempat alias di bungkus," Lanjut Boy.

Untuk itu, ia pun meminta kepada masyarakat terutama para pedagang untuk tetap bersabar. Tentunya pemerintah tidak akan membuat aturan dimana aturan itu akan merugikan masyarakatnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews