Inggris sampai Arab, 10 Negara Tutup Pintu Masuk RI

Inggris sampai Arab, 10 Negara Tutup Pintu Masuk RI

ilustrasi.

Batam, Batamnews - Pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini menjadi salah satu kejadian yang menjadi sorotan dunia. Kenaikan ini nyatanya juga menjadi kekhawatiran global.

Beberapa negara memutuskan untuk menutup pintunya kedatangan dari Indonesia atau mengizinkan dengan beberapa kriteria khusus saja. Berikut rangkumannya:

1.Inggris

Inggris juga merevisi perjalanan untuk warga negara yang hendak bepergian ke dan dari Indonesia. Negara kerajaan itu, memasukkan RI ke negara dalam daftar merah setelah sebelumnya di daftar kuning.

Kebijakan itu akan diambil mulai hari ini, Senin (19/7/2021) pukul 4:00 waktu setempat. Mengutip situs resmi pemerintah www.gov.uk, menyebarnya varian baru corona (Covid-19) menjadi salah satu penyebab.

"Untuk mencegah varian Covid masuk Inggris, sebaiknya jangan bepergian ke negara zona merah," tulis negeri itu dalam pengumuman nasihat perjalanan ke Indonesia.

Disebutkan akan ada pembatasan masuk Covid-19 untuk Indonesia. Ada sejumlah syarat khusus.

Dengan peraturan ini, Inggris hanya akan mengijinkan ketibaan dari Indonesia kepada warga negaranya dan WNI yang memiliki izin bekerja dan studi di wilayah itu. Perjalanan non-esensial seperti wisata akan ditangguhkan.

 

2. Filipina

Di Filipina, pemerintah setempat menyatakan melarang pelaku perjalanan asal Indonesia masuk ke negara itu dalam kurun waktu 16 Juli hingga 31 Juli. Keputusan itu diambil setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyetujui rekomendasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Filipina terkait daftar negara yang masuk ke dalam larangan perjalanan.

"Penumpang yang sudah transit dari (Indonesia) dan semua orang yang telah berada di tempat yang sama dalam 14 hari sebelum kedatangan ke Filipina, yang tiba sebelum pukul 12.01 tanggal 16 Juli 2021, masih dapat diizinkan masuk. Akan tetapi, mereka harus menjalani karantina 14 hari penuh meskipun hasil tes usap PCR mereka negatif," ujar Roque seperti dilansir laman philstar.com.

 

3. Bahrain

Bahrain juga mengambil langkah yang sama. Dalam laporan Saudi Gazette, pemerintah negara pulau Timur Tengah itu memasukkan Indonesia bersama 15 negara lainnya dalam daftar merah.

Hal ini membuat masyarakat yang memasuki negara itu untuk tujuan non esensial. Mulai dari wisata hingga transit akan ditangguhkan kedatangannya.

"Penumpang yang datang dari negara-negara 'daftar merah', termasuk penumpang yang telah transit melalui salah satu negara tersebut pada titik mana pun dalam 14 hari sebelumnya, dilarang masuk kecuali mereka adalah warga negara atau penduduk Bahrain," menurut laporan media resmi BNA.

Meski begitu, ketibaan dari Indonesia masih diizinkan untuk WN Bahrain sendiri dan pemilik izin tinggal di negara itu. Melansir Arab News, nantinya setelah tiba di Bahrain, mereka diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari.

 

4.Singapura

Singapura mulai menerapkan aturan per Senin, 12 Juli lalu. Dalam pengumuman resmi Gugus Tugas Multi Kementerian Singapura, negeri itu secara resmi tidak akan mengizinkan transit semua pelancong dengan catatan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir.

"Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat tindakan batas kami untuk dari Indonesia, dengan mengurangi izin masuk untuk Warga Negara/Penduduk Tetap non-Singapura," tulis pengumuman itu.

"Terhitung mulai 12 Juli 2021 jam 23:59, semua riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit melalui Singapura."

Meski demikian persetujuan masuk masih dapat dipertimbangkan. Di mana, lanjut gugus tugas, langkah-langkah manajemen aman tambahan diambil.

Syarat lain juga diperlukan, seperti PCR negatif Covid-19 yang valid, yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan. Termasuk, karantina 14 hari di fasilitas Stay Home Notice (shn).

 

5. Uni Emirat Arab (UEA)

UEA mengeluarkan larangan masuk bagi dari Indonesia seiring dengan adanya kasus positif Covid-19. Dilansir dari Reuters, larangan ini berlaku mulai Minggu, 11 Juli 2021.

Ini berarti warga RI tak akan bisa melakukan perjalanan ke sejumlah kota di negeri itu seperti Abu Dhabi dan Dubai. UEA juga melarang warganya bepergian ke Indonesia.

 

6. Oman

Negara tetangga UEA, Oman, juga mengeluarkan larangan masuk bagi pelancong dari Indonesia per 9 Juli lalu. Melansir Gulf News, Indonesia masuk dalam daftar merah pemerintah Oman dan setiap pendatang yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari terakhir tidak akan diizinkan masuk.

 

7. Hong Kong

Kota di China, Hong Kong telah menutup penerbangan dari Indonesia mulai 23 Juni 2021. Hong Kong menetapkan Indonesia dalam kategori negara A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19

 

8. Arab Saudi

Arab Saudi melarang penerbangan internasional sejak Februari 2021. Ketika aturan ini drevisi di April lalu di Mei lalu, RI masuk negara yang masih dilarang.

Melansir Arabnews.com, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan negara-negara negara yang tidak dapat melakukan perjalanan internasional dengan Arab Saudi, yaitu Argentina, Uni Emirat Arab (UEA), Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.

Namun ada sedikit kabar baik. Di mana kini, vaksin Sinovac yang dipakai warga RI sudah disetujui Arab Saudi sebagai syarat masuk ke negeri itu. Meski demikian ada booster yang harus diberikan, dengan vaksin lainnya seperti Pfizer dan Moderna. Namun aturan larangan masuk sendiri belum direvisi untuk RI.

 

9. Taiwan

Sementara itu, Taiwan melarang pekerja imigran Indonesia masuk negara itu sejak Desember 2020. Pusat Komando Epidemi Pusat Taiwan (CECC) mengumumkan keputusan itu atas dasar angka kasus virus corona di Indonesia.

 

10. Schengen Area

Negara-negara yang tergabung dalam Schengen Area melarang masuknya pendatang dari Indonesia ke negara itu. Indonesia juga dimasukan dalam daftar merah.

Dalam laman Netherlands and You yang dipublikasikan sejak Mei 2020, milik pemerintah Belanda, hal ini berlaku tidak dengan asas kewarganegaraan. Namun berpegang teguh pada asas darimana pelancong datang.

"Contohnya seorang warga negara Maroko (Maroko ada dalam daftar hijau) yang tinggal di Indonesia (tidak ada dalam daftar hijau) oleh karena itu tidak dapat melakukan perjalanan ke Schengen," tulis laman resmi itu.

Izin masuk hanya berlaku pada masyarakat yang memiliki kartu izin tinggal di negara-negara itu. Para pendatang dari Indonesia yang memiliki kartu izin tinggal di negara Schengen diwajibkan untuk melakukan karantina selama 14 hari sejak kedatangan.

Negara Schengen sendiri meliputi 26 negara di Benua Biru. Namun dalam update terbarunya, Jerman misalnya memberi izin masuk pendatang yang sudah divaksin dengan persetujuan Badan Obat Eropa (EMA) dan Paul Enrich Institute.

Hingga saat ini vaksin-vaksin corona yang telah mendapat persetujuan EMA dan Paul Enrich Institute adalah Pfizer/BioNTech, Moderna, AstraZeneca, dan Janssen.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews