Wajib Tahu! Biaya Pasien Covid yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung Pemerintah

Wajib Tahu! Biaya Pasien Covid yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung Pemerintah

ilustrasi. (Foto: Antara)

Batam, Batamnews - Pandemi Covid-19 seakan tak ada habisnya. Dua kota di Kepri, Batam dan Tanjungpinang bahkan dikenakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat oleh pemerintah. Hal ini akibat tingginya kasus Covid di kedua daerah tersebut.

Angka kasus baru positif Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih terus bertambah pada Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Data Lengkap Call Centre Covid-19 Masing-masing Kecamatan di Batam

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Provinsi Kepri, Lamidi dalam keterangan tertulis menyebutkan, terdapat 892 kasus baru. Angka ini berasal dari tujuh kabupaten/kota di Kepri.

Kota Batam masih menjadi penyumbang terbanyak dengan 495 kasus. Kemudian 220 orang di Kota Tanjungpinang; 94 orang di Kabupaten Bintan; 8 orang di Kabupaten Karimun; 15 orang di Kabupaten Kepulauan Anambas; 15 orang di Kabupaten Lingga; dan 45 orang di Kabupaten Natuna.

Serangan penularan Covid di Batam, diakui Wali Kota Rudi kini sedang masif. Upaya penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat merupakan bagian dari menghambat laju penularan itu.

"Kita tak tahu yang hadir disini misalnya tertular Covid. Pastilah bisa menularkan ke yang lain. Batam sedang dapat serangan Covid bertubi-tubi. Hari ini saja sudah 3 ribu yang positif (kasus aktif). Itu yang terdeteksi saja," terangnya.

Baca juga: 40 Tenaga Kesehatan di RSUD Bintan Terpapar Covid-19

Dengan PPKM darurat sebelumnya, kata Rudi dengan disekat 9 hari, ditambah 11 hari menjadi 20 hari kegiatan masyarakat dibatasi.

Perlu diketahui, jika sudah terinfeksi Covid-19, biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit sangat mahal. Sampai ratusan juta rupiah.

Dilansir via Cermati.com yang menyadur berbagai sumber, berikut biaya penanganan Covid.

Biaya Fantastis Pasien Covid-19

Covid-19 nyata, bukan fiktif. Virus ini tak kasat mata, namun dapat menular ke siapa saja dan mematikan. Kalau sudah terinfeksi, positif Covid-19, biaya perawatannya bikin geleng-geleng kepala.

“Biayanya Rp 184 juta, Rp 250 juta untuk perawatan 2-3 minggu. Ada yang dirawat 2 bulan, bisa 2-3 kali lipat (biaya),” kata Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohamad Subuh seperti dikutip dari Youtube Forum Merdeka Barat 9, baru-baru ini.

Berikut rincian biaya perawatan pasien Covid-19:

1. Untuk ODP/PDP/Konfirmasi Tanpa Penyakit Komplikasi

• ICU dengan ventilator Rp 15,5 juta per hari
• ICU tanpa ventilator Rp 12 juta per hari
• Isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta per hari
• Isolasi tekanan negatif tanpa ventolator Rp 7,5 juta per hari
• Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta per hari
• Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta per hari.

2. Untuk ODP/PDP/Konfirmasi dengan Penyakit Komplikasi

• ICU dengan ventilator Rp 16,5 juta per hari
• ICU tanpa ventilator Rp 12,5 juta per hari
• Isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta per hari
• Isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta per hari
• Isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta per hari
• Isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 9,5 juta per hari.

3. Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

• Pemulasaran jenazah Rp 550 ribu
• Kantong jenazah Rp 100 ribu
• Peti jenazah Rp 1,75 juta
• Plastik erat Rp 260 ribu
• Desinfektan jenazah Rp 100 ribu
• Transportasi mobil jenazah Rp 500 ribu
• Desinfektan mobil jenzah Rp 100 ribu.

*ODP : Orang Dalam Pemantauan, PDP : Pasien Dalam Pemantauan, Konfirmasi : Positif Covid-19.

Contoh:

Si A positif Covid-19 dengan penyakit komplikasi. Mendapat perawatan di ICU dengan ventilator. Dirawat selama 2 minggu (14 hari). Berarti biayanya Rp 16,5 juta x 14 hari = Rp 231 juta. Kalau dirawat sampai 1 bulan (30 hari), biayanya mencapai Rp 495 juta.


Biaya Perawatan Covid-19 Gratis

Tapi tenang, biaya perawatan di atas ditanggung negara alias gratis. Berlaku di seluruh rumah sakit di Indonesia, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta.

Serta yang bukan rujukan maupun rumah sakit rujukan Covid-19. Itu artinya, kamu tidak perlu membayar sepeserpun biaya perawatan bila positif kena Covid-19.

Bayar uang muka untuk mendapakan ruang isolasi di rumah sakit pun tidak. Jadi, jangan mau kalau disuruh bayar atau ditagih oleh pihak rumah sakit.

“Perawatan terkait Covid-19, sepenuhnya ditanggung negara atau pemerintah,” tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dikutip dari laman Setkab.

Pemerintah wajib menanggung semua pembiayaan masyarakat yang berdampak terhadap penyakit Covid-19. Merujuk pada Undang-undang (UU) Wabah Penyakit Menular.

Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah, meliputi:

• Administrasi pelayanan
• Akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi)
• Jasa dokter
• Tindakan di ruangan
• Penggunakan ventilator
• Pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis)
• Bahan medis habis pakai
• Obat-obatan
• Alat kesehatan, termasuk penggunaan APD di ruangan
• Ambulans rujukan
• Pemulasaran jenazah
• Pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Kecuali Biaya Ini, Tidak Ditanggung Pemerintah

Biaya perawatan pasien Covid-19 memang gratis, tetapi pasien harus membayar kalau minta layanan lebih dari standar di atas.

• Pasien dan keluarganya ingin mendapat layanan yang lebih, sehingga memutuskan naik kelas layanan. Pasti ada selisih biayanya dan ini dimintakan kepada pasien

• Pasien dan keluarganya ingin mendapat pelayanan di luar yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Influencer Tirta Mandira Hudhi atau yang dikenal dengan nama dr. Tirta di akun instagramnya menulis postingan tentang biaya perawatan Covid-19.

“Pengecualian obat-obatan yang untuk gejala berat ya. Obat-obatan mahal, kayak Gammaraas, Actemra, IVIG gak ditanggung pemerintah. Itu harus bayar, makanya banyak yang open donasi, bukan pengcovidan,” tulisnya.

Harga obat:

• Obat peningkat antibodi atau Gammaraas sekitar Rp 63 juta per 13 botol
• Obat radang sendi atau Actemra sekitar Rp 14 juta
• Obat kekurangan antibodi atau Intravenous Immunoglobulin Therapy (IVIG) sekitar Rp 4 juta per satu kali pemberian.

Asuransi Covid-19 

Melihat biaya perawatan pasien Covid-19 yang mahal, walaupun gratis tetapi masih ada yang tidak ditanggung pemerintah. Ini yang harus jadi perhatian.

Agar mendapat perlindungan maksimal atas risiko virus corona, kamu dapat mengajukan asuransi Covid-19 melalui marketplace produk keuangan.

Kamu dapat membeli produk asuransi Covid-19 dengan premi terjangkau, mulai dari Rp 300 ribuan per tahun. Sekali lagi perlu diingat, mencegah lebih murah daripada mengobati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews