Apri Sujadi: Bintan-Tanjungpinang Wilayah Aglomerasi, Harusnya Tak Wajib Antigen

Apri Sujadi: Bintan-Tanjungpinang Wilayah Aglomerasi, Harusnya Tak Wajib Antigen

Anggota DPRD Bintan, Hasriawadi mempertanyakan kebijakan posko PPKM Tanjungpinang diperbatasan Kabupaten Bintan. (Foto: Yude/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma memberlakukan tes antigen berbayar bagi setiap warga dari Kabupaten Bintan yang ingin masuk ke Kota Tanjungpinang. Hal ini dalam penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di 'kota gurindam'

Kebijakan ini sebelumnya menuai protes warga di Kabupaten Bintan, pasalnya banyak dari mereka yang bekerja di Kota Tanjungpinang, dan juga sebaliknya. Kedua daerah merupakan wilayah aglomerasi, atau lingkup wilayah kabupaten/kota yang berdekatan atau saling menyangga.

Baca juga: Reaksi Wali Kota Rahma Diprotes soal Antigen Berbayar, Rahma: Saya Sedih

Kebijakan Pemko Tanjungpinang ini tentunya membuat warga menjerit, apalagi biaya rapid test antigen tersebut dalam kisaran Rp150 ribu. Bahkan sejumlah anggota DPRD Bintan memprotes hal ini ke posko PPKM yang berada di Km 16, perbatasan administrasi kedua daerah. Hanya saja, Pemko Tanjungpinang tetap kukuh menerapkan aturan PPKM Darurat itu, pasalnya aturan dari pusat.

“Saya justru sedih kalau tujuan kebaikan saya ini dinilai sebagai suatu penghambat," ujar Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Kamis (15/7/2021) lalu.

Rahma menegaskan pihaknya tak bermaksud melarang orang dari Kabupaten Bintan masuk ke Tanjungpinang. Rahma mengatakan, kebijakan itu bersama TNI-Polri dan berlaku sampai tanggal 20 Juli 2021.

"Saya tidak melarang orang masuk, silahkan. Tapi tunjukkan jika benar-benar bebas Covid dan ini saya rasa bukan suatu berlebihan,” kata Rahma. 

Tanggapan Bupati Bintan

Namun Bupati Bintan, Apri Sujadi menilai kebijakan pusat terkait PPKM darurat yang diterapkan Pemko Tanjungpinang salah pemahaman. Menurutnya, tes antigen tak berlaku untuk wilayah aglomerasi Kota Tanjungpinang-Kabupaten Bintan. Hal ini jika mengacu ke Inmendagri.

Baca juga: Warga Bintan Wajib Antigen Berbayar ke Tanjungpinang, Gentong: Tak Manusiawi!

"Kita menghargai kebijakan Pemko Tanjungpinang namun dalam Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021, huruf L point point 3 menyatakan bahwa ketentuan kartu vaksin dan antigen, dinyatakan tidak berlaku dalam wilayah Aglomerasi. Begitu juga dalam Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepri bahwa Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan adalah wilayah Aglomerasi, seperti halnya Jabodetabek," ujarnya, Sabtu (17/7/2021)

Diketahui dalam Instruksi Mendagri No 20 Tahun 2021, huruf L berbunyi ; 

L. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Darurat *serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi* sebagai contoh adalah Jabodetabek; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

Apri juga menyatakan bahwa tidak akan memberlakukan hal yang sama dengan warga Tanjungpinang yang hendak ke Bintan. Dengan mengikuti protokol kesehatan tetap dapat melintas ke Kabupaten Bintan tanpa adanya regulasi kewajiban antigen tersebut. 

Baca juga: Masuk Tanjungpinang dari Bintan Wajib Antigen, Warga Bayar Sendiri

Apalagi banyak ASN di Kabupaten Bintan yang berdomisili di Kota Tanjungpinang. Saat ini hal yang penting, dikatakan Apri adalah kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) yang harus lebih dapat dipertegas. 

"Kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan adalah hal yang penting. Warga Tanjungpinang tentunya tetap boleh melintas ke Bintan tanpa adanya syarat antigen dimana kita harus mengedepankan sense of crisis dan rasa kepekaan sosial terutama dimasa pandemi saat ini. Namun tentunya kita juga akan lebih perketat pengawasan protokol kesehatan jika adanya warga yang bersangkutan melanggar prokes dan menciptakan kerumunan akan ditindaklanjuti dengan antigen berbayar ditempat," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews