Kena Syarat Tes Antigen, 72 Pasangan Pilih Tunda Menikah

Kena Syarat Tes Antigen, 72 Pasangan Pilih Tunda Menikah

Ilustrasi menikah.

Lamongan, Batamnews - 72 calon pengantin di Lamongan Jawa Timur urung menikah. Pemicunya diduga syarat wajib tes swab antigen yang diberlakukan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Melansir beritajatim.com -- jejaring Batamnews, terdapat ketentuan atau syarat tambahan yang mewajibkan calon pengantin menjalani tes swab antigen untuk bisa menggelar akad nikah selama PPKM Darurat 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Alhasil, hal itu diduga menjadi pemicu sejumlah 72 dari 519 calon pengantin di Lamongan terpaksa menunda pernikahan.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Lamongan, Khoirul Anam membenarkan, pihaknya menganjurkan syarat tambahan bagi pasangan calon pengantin agar menyertakan hasil tes swab untuk bisa melangsungkan akad, selama PPKM Darurat ini.

Syarat wajib hasil tes swab merujuk Surat Edaran (SE) Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Juknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat, yang ditetapkan 7 Juli 2021 lalu.

Dijelaskannya, syarat tersebut merupakan ikhtiar bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Intinya Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam Kemenag RI yang mensyaratkan seperti itu, tujuannya adalah untuk ikhtiar bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya, Sabtu (17/7/2021).

“Swab antigen diberlakukan untuk calon pengantin putra putri, wali nikah dan saksi. Totalnya ada 5 yaitu pasangan pengantin 2, wali nikah 1 dan saksi nikah 2,” sambungnya.

Berdasar data per 17 Juli 2021, lanjut Anam, tercatat ada 72 dari 519 pasangan calon pengantin yang membatalkan akad nikah. Ratusan pasangan calon pengantin ini telah mendaftarkan akad nikah sebelum diberlakukannya PPKM Darurat.

Sesuai SE tersebut, lanjut dia, maka seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) tidak melayani pendaftaran nikah selama PPKM Darurat berlangsung. Masa peniadaan layanan pendaftaran nikah tersebut masih bisa kembali berubah, apabila pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat.

“Untuk sementara yang tidak dilayani adalah pendaftaran nikah di masa PPKM, yaitu 3 sampai 20 Juli 2021, sekaligus nikahnya juga di masa PPKM tersebut. Kalau misalnya diperpanjang mungkin nanti ada aturan tersendiri. Kita juga lagi menunggu tentang PPKM ini,” paparnya.

Ia melanjutkan, KUA hanya melayani pelaksanaan akad nikah selama PPKM Darurat berlangsung, khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 3 Juli 2021.

Tujuannya bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai ikhtiar supaya laju kasus penularan Covid-19 bisa ditekan.

“Jadi mudah-mudahan dengan ini, masa PPKM Darurat ini, kasus Covid-19 bisa melandai. Imbauan kami kepada masyarakat, jangan berpikir ini dibatasi, itu dibatasi, tapi ini semua untuk kebaikan bersama. Insya Allah setelah landai akan kita layani dengan baik,” pungkas Anam.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews