Duh, Ratusan Ton Limbah B3 Asal Singapura Kerap Dibuang di Perairan Batam

Duh, Ratusan Ton Limbah B3 Asal Singapura Kerap Dibuang di Perairan Batam

Petugas KSOP Batam mengamankan sebuah kapal KM Cramoil Oil berbendera Singapura. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Kota Batam, mengamankan kapal berbendera Singapura yang membawa 20 ton limbah B3. 

Limbah itu dikabarkan akan dibuang di perairan Batam.

Baca juga: Pemkab Bintan Bawa Kasus Limbah Sludge Oil ke Kemenko Polhukam

Kapal bernama KM Cramoil Oil itu diamakan saat memasuki perairan Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada pertengahan Juni 2021. Proses penyidikan dilakukan KSOP yang merilis kasus ini, Jumat (16/7/2021).

Penangkapan ini berawal dari kecurigaan petugas yang melihat adanya kapal asing masuk secara ilegal dan melakukan manuver. Saat ditangkap didapati 1 orang nahkoda dan 3 anak buah kapal (ABK).

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KM Cramoil Oli itu diketahui membawa limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Singapura.

Lalu, petugas KSOP meminta nakhoda kapal untuk memperlihatkan kelengkapan dokumen. Akan tetapi nakhoda tidak memiliki kelengkapan dokumen atas barang berbahaya tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, kapal bernama lambung KM Cramoil Oil tersebut kedapatan membawa 20 ton limbah B3 dari negara Singapura," kata Kepala KSOP Khusus Batam, Mugem Sartoto, melalui Zoom, Kamis (15/7/2021).

Diketahui, sebelum memasuki perairan Batam, Kapal tersebut sempat berputar-putar di perairan Out Port Limited (OPL) perbatasan negara, kurang lebih tiga hari.

Limbah B3 yang dibawa KM Cramoil Oil dari Singapura itu, diduga rencananya akan dibuang secara ilegal di perairan Batam.

"Kapal itu, didalam porskelirisnya menyatakan null kargo (kosong) atau tidak ada muatan, namun ternyata membawa limbah. Inilah yang membuat kita curiga dan penasaran, sehingga dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Limbah B3 tersebut, diduga dari sebuah perusahaan di Singapura, dan sengaja akan dibuang di Perairan Batam.

Baca juga: Sludge Oil Cemari Kawasan Wisata Pulau Putri Nongsa

Sementara itu, hasil dari pengakuan nakhoda kapal yang ditangkap itu, kegiatan tersebut telah berulang kali dilakukan selama tahun 2021. 

Dimana, total limbah B3 yang dibawa sejak awal telah mencapai jumlah 273 ton, menuju perbatasan perairan OPL Singapura dan Batam.

Untuk memastikan kegiatan yang diduga ilegal tersebut, KSOP membawa kapal dan barang bukti limbah B3 tersebut untuk dilakukan penyelidikan intensif, terkait dugaan indikasi pembuangan limbah di perairan Batam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews