Singapura Perketat Pintu Masuk Warga dari Indonesia Mulai 12 Juli

Singapura Perketat Pintu Masuk Warga dari Indonesia Mulai 12 Juli

Patung Merlion di Singapura (Foto:Touristly Blog)

Singapura, Batamnews - Pemerintah Singapura mengambil tindakan tegas melarang warga non Singapura dari Indonesia ke negara tersebut. Langkah ini diambil untuk menangani kasus Covid-19.

Aturan tersebut berlaku pada Senin (12/7/2021) besok. Gugus Tugas Multi-Kementerian Singapura mengambil langkah ini setelah memperhatikan dengan cermat situasi Covid-19 demi mengurangi penyebaran virus dari pendatang.

Kementerian Kesehatan Singapura mengungkapkan situasi kondisi Indonesia sangat buruk. Sehingga pemerintah mengetatkan wilayah perbatasan.

"Mengingat situasi yang makin buruk di Indonesia, kami akan memperketat tindakan di perbatasan untuk pendatang dari Indonesia. Caranya dengan mengurangi izin masuk warga negara atau penduduk tetap non Singapura," tulis keterangan tersebut, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Singapura Kirim Bantuan Peralatan Medis untuk Indonesia

Selain itu, semua pendatang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit melalui Singapura.

Saat ini, semua pendatang yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura harus menunjukkan tes PCR negatif Covid-19 yang valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

Namun mulai 12 Juli 2021, pendatang tersebut akan diminta untuk menunjukkan tes PCR negatif Covid-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

Wisatawan yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid akan ditolak masuk ke Singapura. Sedangkan penduduk permanen dan pemegang izin jangka panjang yang gagal memenuhi persyaratan tersebut akan dibatalkan izinnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews