PPKM Darurat, Warga Batam dan Tanjungpinang Shalat Idul Adha di Rumah

PPKM Darurat, Warga Batam dan Tanjungpinang Shalat Idul Adha di Rumah

Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah

Batam, Batamnews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri secara resmi telah melarang kegiatan takbir keliling selama perayaan hari raya Idul Adha 1442 Hijriah di wilayah yang masuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Larangan takbir keliling bersamaan dengan larangan pelaksanaan Salat Idul Adha berjamaah atau di tempat ibadah. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 540/SET-STC19/VII/2021.

Surat edaran tersebut mengatur tentang penyelenggaraan malam takbiran, shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat di Provinsi Kepri.

Baca juga: Waka II DPRD Kepri Raden Hari Dorong Warga Dapat Sembako selama PPKM Darurat

"Penyelenggaraan malam takbiran di masjid/musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan shalat hari raya Idul Adha 1442 H di masjid/musala yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan dan/atau tempat umum lainnya, DITIADAKAN," demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.

Sehingga untuk shalat Idul Adha, warga diminta untuk shalat di rumah masing-masing. Kemudian, untuk pemotongan hewan qurban, wajib memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama yakni, pemotongan dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R). Kemudian, pemotongan boleh dilakukan diluar RPH-R, tapi dengan penerapan protokol ketat dan diawasi Satgas Covid-19. Pelaksanaan pemotongan hewan qurban juga hanya boleh dihadiri oleh Petugas Penyembelih Hewan Qurban.

"Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas yang telah ditetapkan dan berkoordinasi dengan RT/RW ke tempat tinggal warga yang berhak," tulis edaran tersebut.

Sebagaimana diketahui, SE Nomor: 540/SET-STC19/VII/2021 tertanggal 11 Juli 2021.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews