PPKM Mikro Bikin Kafe Tutup Awal, Pedagang: Bagai Makan Buah Simalakama

PPKM Mikro Bikin Kafe Tutup Awal, Pedagang: Bagai Makan Buah Simalakama

Salah satu kafe di Natuna sepi pengunjung saat malam hari (Foto:Yanto/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Natuna, Batamnews - Rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), menuai pro dan kontra, terutama di kalangan para pedagang. Mereka mengaku menjadi pihak yang sangat dirugikan.

Salah seorang pemilik kafe di Kota Ranai, Halim mengatakan bahwa hingga saat ini belum menerima surat edaran (SE) dari Pemerintah Daerah (Pemda) terkait PPKM.

"Sampai saat ini baik surat edaran maupun sosialisasi ke para pedagang memang belum ada," sebut Halim, Kamis (8/7/2021).

Nasib para pedagang kini menurut Halim kian terancam. Pasalnya, dengan aturan yang ada saat ini dimana pedagang hanya diperbolehkan membuka jam operasional sampai pada pukul 21.00 WIB saja, pendapatan jauh menurun.

Baca juga: PPKM Mikro, Kafe hingga Rumah Makan di Natuna Tutup Jam 5 Sore

Apalagi kini dengan adanya PPKM Mikro, jam operasional pedagang dipersingkat. Pedagang diwajibkan menutup jualan mereka pada pukul 17.00 WIB.

"Posisi kami serba salah pak, mau tak menerima nanti kami disalahkan, diterima sama juga dengan bunuh diri. Seperti memakan buah simalakama," tutur Halim.

Dirinya pun menilai, jika pemerintah ingin menerapkan PPKM di Natuna, perlu dikaji ulang. Pasalnya, jumlah penduduk Natuna yang berbeda jauh dengan Batam, Tanjungpinang atau kota besar lainnya.

"Sudah lah Natuna ini sepi, daya beli menurun, diterapkan pula PPKM. Mending kami tutup kalau PPKM di terapkan di Natuna. Percuma buka, biaya operasional sama gaji karyawan tidak bisa di bayar," keluhnya.

Baca juga: PPKM Mikro di Tanjungpinang, Cafe Hingga Mal Wajib Tutup Jam 5 Sore

Sementara itu, Camat Bunguran Timur, Hamid Asnan juga mengaku tidak tega terhadap pedagang jika PPKM Mikro diterapkan.

"Saya tidak sampai hati dengan para pedagang, tapi kalaupun memang akan diterapkan saya sangat merasa sedih. Namun tidak bisa berbuat banyak," tuturnya.

Meski demikian, hingga saat ini dirinya belum menerima surat edaran resmi terkait PPKM Mikro dari Pemda Natuna. Tapi, berdasarkan rapat yang di gelar Pemda pada hari ini, Kamis (8/7/2021), surat tersebut akan segera dikeluarkan.

Hal tersebut mengikuti instruksi Mendagri tentang PPKM Mikro. Namun Pemda Natuna masih menunggu turunan surat edaran Gubernur yang sedianya akan disampaikan dan di sosialisasi ke masyarakat bersama pimpinan dan Forkompimda.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :