Gelper-Panti Pijat di Tanjungpinang Ditutup Total Hingga 20 Juli, Melanggar Penjara

Gelper-Panti Pijat di Tanjungpinang Ditutup Total Hingga 20 Juli, Melanggar Penjara

Arena gelper yang ikut ditutup total selama PPMK Mikro di Tanjungpinang (Foto: Batamnews)

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diterbitkan Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Kota Tanjungpinang termasuk salah satu yang berstatus zona merah. Penyebaran dan warga yang terkonfirmasi positif terus bertambah dan meningkat.

Wali Kota Tanjungpinang dalam surat edaran membatasi sejumlah kegiatan kemasyarakatan, usaha, serta tempat hiburan.

Tidak terkecuali seperti tempat hiburan semacam gelanggar permainan (gelper), bilyard, warnet, bioskop, panti pijat, karaoke, kelab malam, pub, bar, dan sejenisnya ditutup untuk sementara waktu.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pengetatan PPKM Mikro di Kota Gurindam itu. Surat Nomor: 443.1/975/6.1.01/2021 diterbitkan 8 Juli 2021 dan secara resmi menggantikan SE Nomor: 443.1/870/6.1.01/2021.

Dalam Surat Edaran itu juga Rahma mengeluarkan sekitar 11 poin pembatasan. Mulai pembatasan operasional tempat makan, mal, tempat ibadah, hingga pesta pernikahan.

Ia juga menutup sejumlah tempat. Bagi yang bandel, akan dikenakan sanksi hingga pidana penjara.

"Demikian sejumlah pengaturan selama PPKM Mikro di Kota Tanjungpinang. Bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transfortasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam SE tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Rahma dalam surat edaran tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews