Satgas Covid-19: Dampak Pemalsuan Hasil Tes PCR Timbulkan Korban Jiwa

Satgas Covid-19: Dampak Pemalsuan Hasil Tes PCR Timbulkan Korban Jiwa

Tes PCR di Graha Persib.

Jakarta - Pemerintah mengecam tindakan pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan seharusnya pelaku pemalsuan surat itu dan masyarakat Indonesia lainnya sadar bahwa tindakan pemalsuan ini sangat berbahaya karena bisa menimbulkan korban jiwa.

"Pada masa pandemi ini sudah sepatutnya masyarakat menyadari bahwa tindakan pemalsuan surat keterangan rapid test antigen sangat berbahaya," kata saat konferensi pers yang disiarkan di youtube Sekretariat Presiden, Kamis (31/12)

Wiku menjelaskan, surat keterangan bebas Covid-19 menjadi syarat perjalanan untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat. Sehingga, bila dipalsukan malah bisa ataupun luapan kasus positif Covid-19.

"Penting untuk diketahui, aturan prasyarat perjalanan disusun untuk mencegah terjadinya penularan di masyarakat," kata Wiku.

"Perlu diingat, dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa. Apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu, kemudian menulari orang lain yang rentan."

Dia pun menegaskan kepada siapa saja untuk tidak melakukan tindakan pemalsuan ini

"Jangan pernah bermain-main dengan hal ini. Mohon agar masyarakat menghindari praktik seperti ini, dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang jika mengetahui adanya praktik pelanggaran serupa," ujarnya.

Wiku juga menegaskan bahwa siapapun yang memalsukan surat keterangan perjalanan atau surat dokter, maka bisa dijatuhi hukuman pidana sesuai Pasal 267 ayat (1) serta Pasal 268 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Seperti diketahui, sebelumnya selebgram Tirta mengunggah tangkapan layar (screenshot) oknum yang terbukti menjual surat keterangan hasil tes Covid-19, Rabu (30/12).

Kasus ini telah dilaporkan kepada Kepala BNPB Indonesia, Doni Manardo dan telah diteruskan ke pihak kepolisian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews