Orang Tak Bebas Bepergian Meski Sudah Divaksin Covid-19, Tetap Tes Antigen dan PCR

Orang Tak Bebas Bepergian Meski Sudah Divaksin Covid-19, Tetap Tes Antigen dan PCR

Ilustrasi.

Jakarta - Kementerian Kesehatan menegaskan vaksinasi Covid-19 belum menjadi syarat pelaku perjalanan di Indonesia, aturan tes covid tetap berlaku.

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan hal itu sudah sesuai dengan rekomendasi organisasi kesehatan dunia WHO yang masih mewajibkan tes covid seperti antigen dan PCR (polymerase chain reaction) untuk syarat perjalanan.

"Sampai saat ini vaksinasi belum menjadi kebijakan untuk pelaku perjalanan. Bahkan WHO belum mensyaratkan vaksin sebagai salah satu syarat bagi pelaku perjalanan," kata Nadia dilansir Suara.com---jaringan Batamnews, Senin (15/2/2021).

Nadia menjelaskan saat ini belum terbentuk kekebalan kelompok atau herd immunity, sehingga seorang yang sudah divaksin masih berpotensi tertular.

"Seseorang yang sudah divaksinasi masih memungkinkan untuk dirinya tertular. karena proteksi itu untuk dirinya sendiri, sementara ini kita kan masih belum mencakup 70 persen, kekebalan kelompok belum terjadi," jelasnya.

Diketahui, pemerintah telah menyuntikkan vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech, China ke 1.494.325 tenaga kesehatan sejak penyuntikan perdana pada 13 Januari 2021 dengan rincian penerima dosis pertama sebanyak 1.068.747 orang, lalu penerima dosis kedua sebanyak 425.578 orang.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews