PPKM Mikro, Kafe hingga Rumah Makan di Natuna Tutup Jam 5 Sore

PPKM Mikro, Kafe hingga Rumah Makan di Natuna Tutup Jam 5 Sore

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko (Foto:Yanto/Batamnews)

Natuna, Batamnews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, dalam waktu dekat.

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko mengatakan, PPKM dimulai sejak 6-21 Juli. Namun, di Natuna penerapan aturan tersebut akan terlebih dulu di sosialisasikan, sebelum Pemda mengeluarkan surat edaran.

“PPKM ini, akan diberlakukan bagi para pengusaha warung makan, kafe, lapak jajanan, maupun warung kaki lima," kata Boy kepada Batamnews, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Pemkab Natuna Bakal Pindahkan Kantor Dinas dari Kompleks Masjid Agung

Para pedagang hanya diizinkan menyediakan tempat duduk bagi tamu sebanyak 25 persen dari kapasitas yang ada. Selain itu, jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB.

Sedangkan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau bawa pulang, hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB. Hal tersebut di terapkan sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 17 tahun 2021.

"Harapan kita selama pelaksanaan tersebut, masyarakat dapat mematuhi dengan penuh kesadaran," harap Boy.

Seperti diketahui untuk Provinsi Kepri, ada empat kabupaten/kota yang telah memberlakukan aturan PPKM mikro. Diantaranya yakni Kota Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Natuna.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews