Dua Pekan PPKM Mikro di Batam, Ini Skenario di Tingkat RT

Dua Pekan PPKM Mikro di Batam, Ini Skenario di Tingkat RT

Sosialisasi protokol kesehatan. (Foto: ilustrasi)

Batam, Batamnews - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dijalankan di Kota Batam. Hal ini merespons kembali terjadinya tren peningkatan temuan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu belakangan

Merujuk kepada Instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021 dan hasil rapat Forkopimda Batam 30 Juni 2021 lalu, akhirnya diambil keputusan untuk pemberlakuan PPKM berskala mikro hingga ke tingkat RT/RW. 

Baca juga: PPKM Mikro di Batam Berlaku, Zona Merah Wajib Tutup Jam 8 Malam

 

Wali Kota Batam, HM Rudi mengeluarkan surat edaran yang akan berlaku 1 Juli - 14 Juli 2021 mendatang. PPKM mikro ini sejalan dengan PPKM kota yang juga diterapkan.

Pemko Batam melakukan PPKM sampai ke tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid, meningkatkan intensitas penerapan prokes dan upaya penanganannya.

Berikut aturan yang diterapkan di tingkat RT berdasarkan tingkat kasus Covid di RT tersebut. Wilayah setingkat RT pun dibagi dalam zonasi.

1. Zona hijau, dengan kriteria tidak ada kasus di satu RT. Maka dilakukan surveilans aktif, seluruh aspek dites. Pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

2. Zona kuning, terdapat satu-dua rumah yang terkonfirmasi Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

Baca juga: Kelurahan Senggarang Raih Anugerah Pelaksana PPKM Terbaik se-Kepri

3. Zona oranye, 3-5 rumah terdapat kasus Covid tujuh hari terakhir. Maka di lingkungan RT tersebut, selain meminta pasien melakukan isolasi mandiri dan tim melakukan tracing contact, juga akan diminta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

4.  Zona merah, terdapar 5 rumah atau lebih kasus konfirmasi Covid dalam tujuh hari terakhir, maka skenarionya adalah:

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat (tracing)

2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat.

3. Kegiatan keagamaan atau tempat ibadah di lingkungan itu ditiadakan sementara waktu, hingga wilayah itu statusnya turun dari zona merah yang ditetapkan oleh Pemda

4. Menutup tempat bermain anak-anak dan tempat umum lainnya secara proporsional, sesuai dengan dinamika perkembangan Covid-19, namun dikecualikan untuk sektor esensial.

5. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang

6. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB

7. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Hal ini merujuk kepada aturan SE Wali Kota Batam nomor 29 Tahun 2021
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews