PPKM Mikro di Batam Berlaku, Zona Merah Wajib Tutup Jam 8 Malam

PPKM Mikro di Batam Berlaku, Zona Merah Wajib Tutup Jam 8 Malam

Tim Gugus Tugas PPKM Mikro di Batam saat turun ke lapangan (Foto: Edo/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kota Batam memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan menerapkan jam malam. Semua sektor usaha wajib tutup pukul 20.00 WIB. 

Pemko Batam sudah memberlakukan itu efektif mulai tanggal 1 Juli 2021. Terutama yang kini berstatus Zona Merah.

Sejumlah aktivitas masyarakat dibatasi. Menyusul melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Batam Kepulauan Riau.

Pembatasan sosial itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani tanggal 30 Juni 2021. Jam malam itu akan berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 1 Juli hingga 14 Juli 2021.

Dalam edaran tersebut menyatakan bahwa tidak ada aktivitas masyarakat hingga pukul 20.00 WIB.

Sektor yang Wajib Tutup Jam 8 Malam

Adapun sejumlah sektor yang wajib tutup pada jam 8 malam ada beberapa.

 

Diantaranya seluruh pedagang, baik supermarket/swalayan, retail modern, pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, restoran, tempat wisata dan rekreasi, tempat olahraga, tempat usaha lainnya dan kegiatan pada area publik.

Kamis malam, petugas menyisir sejumlah tempat di Kecamatan Sekupang, Batam. Tim gugus tugas langsung turun memberikan sosialisasi dan imbauan, baik pada pedagang dan juga masyarakat.

"Kami minta masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada penerapan jam malam. Aktivitas dibatasi pukul 20.00 WIB, dan pedagang wajib untuk tutup," kata Camat Sekupang, Arman, saat dikonfirmasi batamnews, Kamis (1/7/2021) malam.

Sanksi Tegas Pelanggar

Camat Sekupang Arman menyebut segala aktivitas masyarakat tidak ada lagi setelah pukul 20.00 WIB. Terutama yang berada di wilayah berstatus zona merah atau dengan penyebaran corona tertinggi.

 

Terutama bagi para pedagang, diminta untuk tutup sesui jam yang telah ditentukan.

"Kalau ada yang kedapatan akan diberikan sanksi tegas," ucapnya.

Lalu, untuk siang hari juga diharapkan tidak menyediakan kursi dan meja atau tidak melayani pembeli yang makan di tempat.

"Siang boleh berjualan, tapi dengan sistem bungkus atau dibawa pulang," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews