Pemko Batam Terapkan WFH untuk ASN dan Honorer Mulai Hari Ini

Pemko Batam Terapkan WFH untuk ASN dan Honorer Mulai Hari Ini

Kantor Wali Kota Batam.

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam menerapkan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer mulai 1 Juli hingga 14 Juli 2021 mendatang.

Kebijakan ini diterapkan berdasar Surat Edaran (SE) nomor 29 Tahun 2021, yang mengatur pembagian kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

SE tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Merujuk surat itu, aturan WFH diberlakukan kepada ASN pada OPD yang bekerja secara administrasi. Sedangkan untuk OPD pelayanan tidak diwajibkan WFH, terkecuali bagi pegawai yang memiliki risiko tinggi.

"Saya minta pimpinan OPD mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah dengan ketentuan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas di kantor paling banyak 50 persen," kata Wali Kota Batam, HM Rudi, Kamis (1/7/2021).

Adapun pejabat Eselon II, III dan IV juga diminta tetap bertugas kedinasan di kantor, terkecuali bagi pejabat yang memiliki risiko tinggi dengan dibuktikan melalui surat keterangan dokter.

Baca:Mulai Hari Ini, BP Batam Terapkan WFH Tekan Penularan Corona

Dalam surat tersebut, para Pejabat Eselon II, Eselon III dan Eselon IV yang berisiko tinggi/memiliki gangguan kesehatan diberikan WFH secara bergantian, satu kali dalam satu minggu.

"Bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dilakukan pemantauan melalui zoom meeting pada masing-masing OPD," lanjutnya.

Rudi meminta masing-masing OPD memberikan ID dan password zoom meeting kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk diteruskan ke wali kota, wakil wali kota, sekretaris daerah dan inspektorat, sehingga pelaksanaan zoom meeting dapat dipantau oleh pimpinan.

Para pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah wajib mengisi laporan kinerja Harian (LKH) dan tetap mengacu pada surat edaran nomor 246 tahun 2020.

Baca: Corona Serang ASN, Pemprov Kepri Berlakukan WFH dan WFO

Atasan langsung wajib memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas bawahan secara berkala.

"Pegawai yang bekerja di rumah berstatus tugas luar dan admin OPD wajib mengisi keterangan WFH pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg)," tegasnya.

Bagi yang menyalahgunakan WFH, tidak bekerja dan berada di tempat-tempat umum maka akan dikenakan sanksi berupa penundaan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai satu OPD.

"Pegawai yang sedang WFH wajib mengaktifkan HP dan wajib hadir ke kantor sewaktu-waktu bila diperlukan. Saat datang ke kantor wajib mengenakan pakaian dinas sesuai harinya," pungkas Rudi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews