Wali Kota Rudi: PPKM Mikro Darurat Tak Diberlakukan di Batam

Wali Kota Rudi: PPKM Mikro Darurat Tak Diberlakukan di Batam

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat tidak diimplementasikan sepenuhnya di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan poin-poin dalam diatur pemerintah pusat dalam penerapan PPKM Mikro Darurat tidak sepenuhnya dilaksanakan.

"Tidak semuanya diberlakukan, namun pengawasan akan semakin diperketat," kata Rudi.

Baca: Jokowi Terapkan PPKM Darurat di 6 Provinsi dan 44 Kabupaten, Kepri?

Ia menyebut, operasional mal, kafe, restoran, tempat hiburan malam dan pasar tetap hingga pukul 20.00 WIB. Pengawasan pusat-pusat keramaian akan lebih diperketat.

Rudi meminta kepada tim terpadu untuk menindak tegas pelaku usaha dan warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Bagi pelanggar prokes, akan langsung ditindak di tempat dan tidak ada denda.

Baca: PPKM Diperketat, Mal di Zona Merah dan Oranye Wajib Tutup Pukul 5 Sore

Sementara, bagi rumah ibadah akan diberlakukan pembatasan umat. Jarak juga diatur saat peribadatan berjalan.

Meski demikian, ia tetap menargetkan vaksinasi massal tetap berjalan. Targetnya 10 ribu orang dalam sehari.

"Dibatasi keramaian kecuali vaksin. Vaksin tetap jalan," tegas Rudi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews