Jokowi Terapkan PPKM Darurat di 6 Provinsi dan 44 Kabupaten, Kepri?
Presiden Jokowi (Foto: Setkab)
Batam, Batamnews - Presiden Jokowi menetapkan PPKM Darurat di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Indonesia. PPKM Darurat akan berlaku 3-20 Juli 2021. Namun Provinsi Kepulauan Riau dan kabupaten di sekitarnya tidak termasuk di dalamnya.
Penerapan PPKM Darurat ini menurut Jokowi setelah penyebaran Covid-19 sangat cepat, terutam varian baru dan menjadi persoalan sangat serius.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah langkah yang lebih tegas. Setelah mendapat masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam tayangan di YouTube Setpres seperti dilansir Kumparan, Kamis (1/7).
Jokowi mengatakan PPKM darurat merupakan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan yang selama ini berlaku. Namun, ia tidak merinci soal aturan teknis PPKM darurat tersebut.
Teknis PPKM darurat, kata Jokowi, akan diumumkan oleh Menko Marves Luhut Pandjaitan.
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi menjelaskan alasan penerapan PPKM Darurat saat menghadiri Munas Kadin di Kendari kemarin.
Jokowi menjelaskan, opsi ini dipilih pemerintah karena sudah terbukti dari pengalaman beberapa bulan lalu, ketika pembatasan diberlakukan maka penurunan kasus corona juga terjadi.
Nah, ketika kasus corona turun maka indeks kepercayaan konsumen (IKK) menjadi naik.
"Begitu pembatasan ketat dilakukan kemudian mobilitas turun, kasusnya ikut turun misalnya itu indeks kepercayaan konsumen masih naik. Tetapi begitu kasusnya naik indeks kepercayaan konsumen pasti selalu turun," kata Jokowi dalam sambutannya di Munas KADIN di Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (30/6)
Komentar Via Facebook :