PPKM Diperketat, Mal di Zona Merah dan Oranye Wajib Tutup Pukul 5 Sore

PPKM Diperketat, Mal di Zona Merah dan Oranye Wajib Tutup Pukul 5 Sore

Ilustrasi.

Jakarta, Batamnews - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19 semakin diperketat.

Pengetatan aktivitas diberlakukan di sejumlah daerah yang berstatus zona merah dan zona oranye. Salah satunya, pusat perbelanjaan atau mal wajib tutup pukul 17.00 WIB.

"Operasional mal sampai dengan jam 17.00 WIB, restoran hanya diizinkan take away dan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB," kata Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito, dilansir Suara.com---jaringan Batamnews.

Kegiatan perkantoran juga dibatasi, 75 persen kerja dari rumah (WFH) dan 25 persen tetap masuk kantor (WFO).

Aturan baru pengetatan PPKM Mikro ini tengah digodog dalam revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021.

"Ini beberapa pembatasan yang akan nanti diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sedang dipedomani sampai dengan hari ini," ucapnya.

Baca: Aktivitas Ibadah di Zona Merah Batam Dibatasi selama PPKM Mikro

Dia meminta seluruh petugas di lapangan untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran PPKM Mikro agar pandemi bisa terkendali.

"Pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik,” tegasnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews