Respon Kompolnas soal Polisi Sebut Kebakaran Kejagung karena Puntung Rokok

Respon Kompolnas soal Polisi Sebut Kebakaran Kejagung karena Puntung Rokok

Penampakan gedung Kejagung RI usai terbakar, Minggu (23/8/2020). (Foto: Suara.com)

Jakarta - Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI disebabkan kelalaian pekerja tukang membuang puntung rokok ke tempat sampah plastik di lantai enam. Dalam kasus ini Bareskrim menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Terkait hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, Poengky Indarti berharap hasil penyelidikan dan penyidikan Bareskrim tersebut dilakukan secara akurat. Sehingga perkaranya dapat dipertanggungjawabkan di persidangan.

"Saya berharap penyidik dalam melakukan lidik, sidik berpegang pada scientific crime investigation, sehingga hasilnya akurat dan dapat dipertanggungjawabkan di persidangan," kata Poengky dilansir Suara.com---jaringan Batamnews, Sabtu (24/10/2020).

"Kita tunggu hasil penyidikan. Penyidik diharapkan dapat melaksanakan penyidikan secara profesional dan mandiri yang dikuatkan dengan scientific crime investigation," ujarnya.

Poengki menuturkan, penyidikan secara profesional dapat menepis dugaan kecurigaan masyarakat yang dianggap kebakaran gedung Kejaksaan Agung sengaja dibakar, lantaran Kejagung kini tengah menangani kasus-kasus besar, seperti Djoko Tjandra.

"Sehingga dapat menepis kecurigaan publik yang mengaitkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung dengan kasus-kasus besar yang sedang ditangani Kejaksaan Agung," tutur Poengki.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berawal dari bara rokok. Bara rokok tersebut berasal dari tukang yang bekerja di lantai enam Gedung Kejaksaan Agung.

"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

Sambo menjelaskan penyebab bara rokok tersebut bisa menimbulkan api hingga menjalar ke sejumlah lantai karena Gedung Kejaksaan Agung menggunakan pembersih lantai atau minyak lobi merk Top Cleaner yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pembersih tersebut mengandung zat-zat yang mudah terbakar.

"Dari situlah kita simpulkan yang mempercepat adanya penggunaan minyak alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner. Top Cleaner tak memiliki izin edar," katanya.

Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kebakaran.


Lima tersangka diantaranya merupakan tukang yakni berinisial T, H, S, K dan IS. Sedangkan satu tersangka merupakan mandor tukang berinisial UAN.

Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT ARM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," ujar Sambo.

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancaman dengan hukuman lima tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews