Kondisi Psikologi Remaja Putri yang Membunuh Pemerkosanya Membaik

Kondisi Psikologi Remaja Putri yang Membunuh Pemerkosanya Membaik

ilustrasi.

Kupang - Kondisi MSK (15) semakin membaik selama menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat Kupang. Kondisinya membaik setelah mendapat pendampingan, atau trauma healing dari pekerja sosial yang bertugas di BRSAMPK Naibonat Kupang.

"Saat ini sudah membaik, sudah bisa berinteraksi dengan teman-temannya," jelas Kepala BRSAMPK Naibonat Kupang, Supriyono, Minggu (21/2/2021).

Sebelumnya, MSK masih terlihat pendiam dan belum mau berinteraksi dengan teman-temannya, yang juga sedang menjalani rehabilitasi. Tetapi dengan berjalannya waktu MSK sudah bisa berinteraksi dan lebih ceria.

"Kondisi kesehatannya juga baik," tutupnya.

Untuk diketahui,Penanganan kasus pembunuhan yang diduga melibatkan remaja putri di Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilakukan dengan hati-hati dan humanis. Penyidik menitipkan tersangka MSK (15) di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Kupang.

Kepala BRSAMPK Naibonat Kupang, Supriyono mengapresiasi tindakan kepolisian. "Langkah yang diambil polisi sangat profesional dan tepat, karena tersangka masih di bawah umur dan langkah Polri bekerja sama dengan balai untuk menangani masalah ini bersama-sama patut diapresiasi," katanya, Sabtu (20/2).

Selama berada di balai, tersangka mendapatkan layanan hidup layak, pengasuhan, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial dan terapi mental spiritual. "Dia (tersangka) merasa nyaman, merasa terlindungi dan tidak merasa cemas seperti di penjara," ungkap Supriyono.

Tersangka juga mendapatkan pendampingan dari Polwan PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur dan Polwan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan.

Dalam menangani kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur ini, penyidik menerapkan Pasal 64 huruf g Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam aturan itu, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya.

Sebelumnya, MSK (15), remaja putri asal Desa Oni, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur yang menjadi tersangka pembunuhan. Dia mengaku nekat membunuh sepupunya Nikodemus Biaf (48), warga Bitan, RT 07 RW 03, Dusun 1, Desa Oni, Kecamatan Kualin, karena korban hendak memerkosanya.

"Menurut keterangan tersangka (MSK) bahwa tersangka melakukan kasus pembunuhan tersebut, karena tersangka pernah disetubuhi oleh korban pada bulan Mei 2020," jelas Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Andre Librian, Rabu (17/2).

Setiap kali Nikodemus ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras, pria ini selalu menyampaikan kepada ayah tersangka, bahwa dia ingin menikahi tersangka. Korban ingin menjadikan tersangka sebagai istri kedua.

Andre menguraikan, pada Rabu (10/2) siang sekitar pukul 13.00 Wita, korban ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras lokal (laru putih). Saat itu korban mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir pantai.

Korban langsung keluar dan menuju ke pinggir pantai, sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Beberapa saat kemudian tersangka pergi mengikuti korban. Dia membawa sebilah pisau. Senjata tajam itu disimpan di saku celana bagian belakang.

Di pinggir pantai tempat korban menunggu, korban dan tersangka sempat melakukan hubungan badan satu kali. Beberapa saat kemudian korban kembali mengajak tersangka untuk berhubungan badan, namun ditolak.

"Saat itu korban memaksa tersangka, sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang di simpan tersangka di saku belakang celana tersangka," jelas Ande.

Usai menikam, tersangka langsung pergi meninggalkan korban. Belakangan jenazah korban baru ditemukan di hutan Haikmeu, Bitan, Desa Oni, Kecamatan Kualin. Saat ditemukan, korban dalam posisi tidur telungkup. Korban juga memegang dua pasang sandal berwarna hijau dan hitam serta menggunakan sebuah tas samping berwarna hitam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews