Wali Kota Rahma Ancam Cabut Izin Usaha yang Bandel Langgar Prokes

Wali Kota Rahma Ancam Cabut Izin Usaha yang Bandel Langgar Prokes

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma (Foto:Adi/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengancam akan mencabut izin bagi pelaku usaha di Tanjungpinang yang kedapatan melanggar surat edaran larangan keramaian.

Menurut Rahma, surat edaran yang dikeluarkan belum lama ini tak berjalan maksimal. Surat itu mengimbau agar pelaku usaha di Tanjungpinang tidak melayani pengunjung makan dan minum ditempat yang menimbulkan keramaian.

"Kita akan memberlakukan peningkatan disiplin protokol kesehatan bagi tempat yang ada kerumunannya seperti gelper, restoran, kafe dan warung kopi," kata dia, Kamis (10/6/2021).

Baca juga: Ansar Siapkan Sanksi Bagi PNS dan Honorer Penolak Vaksinasi Corona

Rahma mengatakan, bagi pelaku usaha yang sudah menerima dua kali teguran, dan kedapatan menimbulkan keramaian, maka petugas akan melakukan penutupan sementara. Setelah itu, katanya, pelaku usaha dapat membuka usahanya kembali setelah membuat pernyataan.

"Apabila sudah membuat pernyataan, dan mengulangi lagi, maka akan diberikan sanksi pencabutan izin," tegas Rahma.

Rahma menyebut, sanksi penutupan paksa dan pencabutan izin itu diperkuat dalam Peraturan Wali Kota (Perwako). Menurutnya, apabila Perwako itu sudah selesai, maka mulai saat ini sudah mulai diterapkan.

Baca juga: Jaksa Surati BPKP-Mendagri Ungkap Dugaan Korupsi BUMD Tanjungpinang

Rahma menjelaskan, bahwa kasus Covid-19 di Tanjungpinang masih meningkat tinggi. Angka kematian sudah mencapai 93 orang.

"Hari ini (Kamis) meninggal satu orang, dimana ini suatu pertanda tidak boleh abaikan protokol kesehatan.  Untuk itu saya minta masyarakat Tanjungpinang harus bisa mematuhi surat edaran," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews