Merokok dan Iklan Rokok Akan Dilarang di Batam, Ini Titiknya

Merokok dan Iklan Rokok Akan Dilarang di Batam, Ini Titiknya

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) akan mengatur mengenai pemasangan iklan. Termasuk larangan pemasangan iklan rokok di Kawasan Tanpa Rokok di Batam.

Saat ini Ranperda KTR itu tengah dalam pembahasan di DPRD Kota Batam. “Di Kawasan Tanpa Rokok bukan hanya tidak boleh ada penjualan rokok, tapi juga tidak boleh ada iklan rokok,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal di Media Center Pemko Batam belum lama ini.

Tujuan pelarangan ini adalah sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terutama anak muda. Karena menurut Chandra, iklan sangat mempengaruhi pola pikir terutama anak muda yang belum merokok.

“Di iklan digambarkan cowok yang merokok itu gagah, keren. Iklan yang terus dilihat berulang-ulang itu membekas di pikiran anak-anak. Sasarannya adalah mengurangi perokok pemula supaya tidak terjadi peningkatan jumlah perokok,” ujar Chandra.

Ranperda KTR ini sedang dalam pembahasan di tingkat panitia khusus. Dan diharapkan bisa rampung pada akhir 2015. Adapun lokasi yang masuk dalam KTR dalam draft ranperda tersebut antara lain di kawasan kesehatan, ruang pendidikan, rumah ibadah, lokasi pariwisata, dan angkutan umum.

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews