Pemkab Meranti Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan, Ini Alasannya

Pemkab Meranti Perpanjang Penutupan Tempat Hiburan, Ini Alasannya

Bupati Meranti, Muhammad Adil. (Foto: Juna/batamnews)

Meranti, Batamnews - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan memperpanjang larangan operasional tempat hiburan untuk dua bulan ke depan.

Ihwal tersebut dilakukan guna memutus mata rantai dan menekan penyebaran Covid-19 di kabupaten termuda, di Riau itu.

Penutupan dimulai sejak hari pertama Ramadan 13 April yang lalu hingga dua bulan lamanya. Jika diperpanjang dua bulan lagi, berarti larangan operasional tempat hiburan berlanjut sampai Agustus mendatang.

"Sampai sekarang masih tutup, dan mungkin akan kita perpanjang lagi," ujar Bupati Meranti, Muhammad Adil, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, selama ini tempat hiburan yang beroperasi di wilayah Selatpanjang banyak yang lalai penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Tempat-tempat hiburan tahu kan? Pasti tidak pakai masker, pasti pakai pakaian minim, rok pendek, terbuka gitu. Makanya ini untuk sementara masih kita tutup dan akan kita perpanjang," terangnya.

Kebijakan penutupan tempat hiburan tidak ada pertimbangan lain yang lebih penting selain mengantisipasi penyebaran Covid-19. Pun tidak akan mengganggu masyarakat dan pelayanan publik. 

"Risau saja kalau itu (tempat hiburan) masih dibuka. Ya kan, takutnya banyak yang tak baik terjadi nanti," katanya.

Perintah penutupan tempat hiburan juga telah disampaikannya kepada yang bersangkutan. Bagian Hukum juga diminta untuk memperpanjang kebijakan itu selama dua bulan ke depan.

Walau demikian, Adil tak menutup kemungkinan akan memberi izin tempat hiburan untuk kembali dibuka. Asalkan kasus Covid-19 di Meranti dinilai sudah aman.

"Sudah aman belum kita dari Covid-19? Kalau belum jangan dibuka dulu. Jadi pekerja-pekerja tempat hiburan santai dulu lah di rumah. Kalau sudah aman mungkin akan kita buka lagi," tutup eks Anggota DPRD Provinsi Riau itu. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews