Catat, Ini Syarat Warga Meranti Peroleh Bantuan Ternak dari Pemerintah

Catat, Ini Syarat Warga Meranti Peroleh Bantuan Ternak dari Pemerintah

Ilustrasi.

Meranti, Batamnews - Pemerintah Kabupaten Meranti menyiapkan puluhan ribu ekor ternak bantuan bagi warga. Rencananya, bantuan ini akan disalurkan tahun 2022 mendatang.

Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP) Kabupaten Kepulauan Meranti menyebut, bantuan ternak tersebut terdiri dari 5 ribu ekor sapi,  3.500 ekor kambing dan 65.000 ayam petelur.

Untuk mendapatkan bantuan ini, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya harus memiliki luas lahan yang cukup.

Kabid Peternakan DKPTPP Meranti, drh Syafrilia Wulandari mengatakan warga penerima bantuan harus membuat kelompok. Setiap kelompok akan menerima 100 ekor sapi dengan syarat mutlak yang telah ditetapkan.

"Calon penerima harus memiliki lahan untuk ternak. Minimal 10 ekor itu satu hektare. Kemudian harus ditanami rumput dulu sebagai pakan, baru terima sapinya," jelas Syafrilia, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya, inisiatif Bupati memberlakukan syarat yang diminta agar calon penerima bisa serius dalam memelihara. Sebab realisasi program tersebut bukan hanya sekadar mengusulkan, namun harus diperhatikan segala persiapannya sebelum menjalankan.

"Makanya Pak Bupati tak main-main soal pengadaan sapi ini. Jangan sampai hanya mengusulkan saja, tapi tidak diikuti ketentuannya," tegasnya.

Baca: Pemkab Meranti Siapkan Bantuan Puluhan Ribu Ekor Hewan Ternak untuk Masyarakat

Tak hanya itu, jika seandainya nanti peternak sudah menjalankan program tersebut, mereka diminta memperhatikan pakan ternak dengan baik. 

Dinas terkait akan membantu memberikan bibit rumput yang dibutuhkan agar ditanami di lahan yang sudah disiapkan.

"Kebutuhan rumput untuk pakan sapi minimal 10 persen dari berat badannya. Kalau misal berat badannya 150 kilogram, minimal rumput yang harus diberikan adalah 15 kilogram per hari. Jika ingin pertumbuhan berat badannya lebih baik maka harus dilengkapi dengan makanan tambahan (konsentrat)," ujarnya.

Setelah itu, dia menambahkan, petugas akan rutin melakukan pengecekan ke lapangan. Jika kedapatan peternak lalai sehingga membuat sapi sakit hingga mati, bakal ada sanksi yang diberikan.

"Sanksinya berupa denda dan harus mengundurkan diri. Karena mereka (peternak) akan diberitahu sebelum mulainya dan membuat kesepakatan. Seekor saja kalau mati harus membayar denda Rp 20 juta. Itu jika lalai memberi makan atau sakit tak dilaporkan. Tapi lain hal dengan sakit bukan karena lalai, iya itu bisa dipertimbangkan," kata Syafrilia.

Soal mekanisme pelaksanaannya, dijelaskan Syafrilia, sapi yang diternak oleh calon penerima hingga nanti beranak. Kemudian induk dari anakan tersebut digulirkan ke calon penerima selanjutnya.

"Kalau sudah beranak di peternak pertama, indukan sapinya digulirkan ke peternak lain. Maksimal sampai 7 kali," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews