Diduga Dendam Dipecat, Pria di Batam Bunuh Ibu Mantan Bosnya

Diduga Dendam Dipecat, Pria di Batam Bunuh Ibu Mantan Bosnya

Syamsul Arifin, terduga pelaku pembunuhan perempuan paruh baya di Batam.(Foto: ist)

Batam, Batamnews - Kepolisian menangkap Syamsul Arifin alias Asik (28), terduga pelaku pembunuhan di Batam, Kepulauan Riau.

Ia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polresta Barelang di kosnya, kawasan Nongsa pada Rabu (9/6/2021), dua hari berselang setelah peristiwa berdarah itu terjadi.

Dari informasi yang diperoleh, pria itu terlibat dalam pembunuhan Kui Hiong (68), wanita paruh baya yang tinggal di Perumahan Mitra Raya Cluster Ever Fresh Blok B2 no 53 A, pada Senin (7/6/2021) lalu.

Jenazah Kui Hiong ditemukan dalam keadaan terdapat sejumlah luka memar di bagian tubuh dan bekas cekikan pada lehernya.

Diketahui, Syamsul merupakan mantan karyawan anak korban. Ia dipecat pada bulan Februari lalu, diduga tak terima mengalami sakit hati.

Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuti membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. Namun saat ini, baik kasus maupun pelaku, ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang.

"Iya benar diamankan di wilayah Nongsa," ujar Nidya, Rabu siang.

Kasus ini masih diselidiki polisi.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews