Pemerintah Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Pemerintah Mau Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen

Ilustrasi

Jakarta, Batamnews - Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%.

Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Tarif pajak pertambahan nilai adalah 12%," demikian bunyi pasal 7 ayat 1 dilansir dari detikcom, Sabtu (5/6/2021).

Dijelaskan pada ayat 3, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

Perubahan tarif PPN tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).

Baca juga: Batam Sediakan 50 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 untuk Masyarakat

Pada ayat 2 dijelaskan tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

Pasal 7A ayat 1 menerangkan bahwa PPN dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 atau ayat 3, yakni atas:

a. penyerahan barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu;
b. impor barang kena pajak tertentu; dan
c. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Pasal 7A ayat 2 menerangkan tarif berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.

"Ketentuan mengenai jenis barang kena pajak tertentu, jasa kena pajak tertentu, barang kena pajak tidak berwujud tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi ayat 3.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews