Kirim Kokain Lewat Kantor Pos Batam, Warga Inggris Ditangkap

Kirim Kokain Lewat Kantor Pos Batam, Warga Inggris Ditangkap

Barang bukti narkotika yang dikirimkan pria Inggris berinisial IDB melalui Kantor Pos Batam. (Foto: ist)

Dodo

Batam, Batamnews - Seorang warga negara Inggris ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, terkait kasus narkotika. Ia ditangkap otoritas Bea Cukai. 

Pejabat Bea Cukai Batam, Undani menyebutkan warga Inggris yang ditangkap adalah pria berinisial IDB. Ia diringkus setelah mencoba mengirimkan narkotika berupa 2,77 gram kokain dan 10 butir ekstasi melalui Kantor Pos.

"Tersangka ditangkap pada Kamis (25/5/2021) lalu," kata Undani, Kamis (3/6/2021).

Terungkapnya kasus ini berawal dari pemeriksaan sebuah barang melalui mesin X-ray dengan hasil citra barang berbentuk pil.

Lebih lanjut, petugas Bea Cukai kemudian memerintahkan petugas Kantor Pos Batam untuk membuka barang tersebut agar dapat dilakukan pemeriksaan fisik.

Setelah dibuka, petugas menemukan alat berbentuk pencabut bulu kaki. Kemudian, terdapat satu bungkus plastik bubuk obat yang dilapisi alumunium foil dan 10 butir obat berbentuk pil berwana merah muda.

Setelah dilakukan uji coba kandungan di laboratorium KPU Bea Cukai Batam, bubuk tersebut merupakan kokain seberat 2,7743 gram dan pil merah tersebut merupakan pil ekstasi dengan berat 3,5133 gram.

Petugas Bea Cukai berkoordinasi langsung dengan BNNP Kepri untuk melakukan penangkapan terhadap pemilik barang. Alhasil, seorang IDB ditangkap di sebuah apartemen mewah, yang berada di Kota Batam.

"Pria tersebut diamankan atas dasar kepemilikan barang yang akan dikirimnya," kata Undani.

Pria Inggris itu kemudian diserahkan ke BNNP Kepri beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :