Kantor Pos Batam Terima 450 Ribu Keping Materai Rp 10 Ribu

Kantor Pos Batam Terima 450 Ribu Keping Materai Rp 10 Ribu

Petugas Kantor Pos Batam menunjukkan materai nominal Rp 10 ribu. (Foto: Margaretha/batamnews)

Batam - Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penggunaan materai tempel nominal Rp 10 ribu sebagai pengganti materai lama.

Peraturan dan pemakaian materai Rp 10 ribu ini tertuang dalam aturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan yakni PMK Nomor 4/PMK.03/2021.

Distribusi materai Rp 10 ribu ini sudah dilakukan ke seluruh Indonesia, termasuk Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kantor Pos Kota Batam menerima 450 ribu keping materai Rp 10 ribu pada tanggal 29 Januari 2021. Materai tersebut masih belum bisa diperjualbelikan secara bebas di tengah masyarakat. 

Kepala Cabang (Kacab) Kantor Pos Kota Batam, Sofwan mengatakan stok materai tersebut saat ini masih tersedia di kantor cabang. 

Berdasarkan instruksi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, stok materai senilai Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu terlebih dahulu dihabiskan, setelah itu baru bisa materai senilai 10 ribu digunakan. 

“Disarankan stok materai Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu dihabiskan dahulu,” ujar Sofwan, Rabu (3/2/2021). 

Untuk stok materai Rp 6 ribu di Kota Batam masih tersedia 700 ribu keping, sedangkan materai Rp 3 ribu masih tersedia 40 ribu keping. 

“Kami diberi waktu agar stok materai 6 ribu dan 3 ribu bisa habis hingga akhir tahun ini,” katanya. 

Namun pihaknya memperkirakan dalam tiga bulan ke depan stok materai Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu sudah habis, karena secara kebutuhan materai di Batam mencapai 450 ribu keping per bulan.

Menunggu materai Rp 10 ribu dipergunakan, Sofwan menjelaskan pemakaian materai bisa dikombinasikan yaitu menggunakan materai Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu, atau menggunakan materai Rp 6 ribu dua keping dan bisa juga menggunakan materai Rp 3 ribu sebanyak 3 keping. 

“Jadi tidak perlu langsung harus menggunakan materai Rp 10 ribu, bisa dikombinasikan,” kata dia. 

Untuk harga materai Rp 10 ribu di kantor pos, Sofwan menegaskan sesuai dengan nilai materai. Sedangkan kalau harga materai ketika dipertokoan bisa lebih tinggi daripada nilai materai.

“Memang lebih tinggi, karena dijual oleh agen-agen, namun hati-hati karena ada yang palsu,” ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews