Kepala Satpol PP: Angkringan di Batam Boleh Buka Lewat Sampai Jam 2 Pagi

Kepala Satpol PP: Angkringan di Batam Boleh Buka Lewat Sampai Jam 2 Pagi

Ilustrasi. (Foto: Liputan6.com)

Batam, Batamnews - Aturan jam operasional untuk tempat usaha khusus untuk angkringan di Kota Batam, Kepulauan Riau diizinkan tetap buka melewati dari ketentuan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim mengungkapkan alasan kebijakan ini. 

"Kita izinkan buka lewat dari jam operasional yang diatur sampai jam 21.00 WIB," ujar Salim saat berada di Gedung Wali Kota Batam, Lantai IV, Rabu (2/6/2021).

Ia menjelaskan angkringan buka sekitar pukul 17.00 WIB dan tutup pada pukul 02.00 WIB. Namun, tim terpadu penegakan protokol kesehatan (prokes) tidak memaksa untuk tutup pasa pukul 21.00 WIB sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor 22 tahun 2021.

"Kita beri dispensasi karena mereka (pedagang angkringan) mulai buka 5 sore," katanya. 

Baca: Selain Take Away, Pengusaha Kuliner di Batam Juga Wajib Atur Jarak Tamu

Sebagai gantinya, pihaknya meminta agar pihak angkringan melayani take away dan tidak dibenarkan konsumen makan di tempat. 

Ia menegaskan apabila ada angkringan yang melayani makan di tempat akan dikenakan sanksi yaitu harus tutup saat itu juga.

"Kalau ketahuan makan di tempat, kita suruh tutup. Kita bantu susun kursinya," katanya.

Baca: Bergerak Sejak Siang, Razia Prokes di Batam Sasar Pelanggar Personal


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews