Jaksa Tetapkan Kepala Dishub Batam Rustam Efendi Tersangka Korupsi

Jaksa Tetapkan Kepala Dishub Batam Rustam Efendi Tersangka Korupsi

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (8/4/2021). 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan Rustam ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam berinisial H. 

“H sebelumnya telah ditahan sebelumnya,” ujar Hendar di Kantor Kejari Batam. 

Ia menjelaskan Rustam dan H ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan. 

“Perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi Covid-19,” katanya. 

Lebih lanjut, Hendar menyampaikan perbuatan pemerasan tersebut menyangkut pungutan liar yang dilakukan Rustam bersama dengan H untuk penerbitan Surat Penetapan Jalur Kuning (SPJK), yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR. 

“Subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” kata dia. 

Sebelumnya Kejari Batam telah menetapkan seorang tersangka yang berinisial H, atas dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews