Pelanggar Prokes di Pekanbaru Wajib Bayar Denda Rp 100 Ribu

Pelanggar Prokes di Pekanbaru Wajib Bayar Denda Rp 100 Ribu

Ilustrasi pelanggar prokes.

Pekanbaru, Batamnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Riau, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 (Covid-19), Rabu (5/5/2021) lalu.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan, di dalam Perda Covid-19 tersebut terdapat beberapa sanksi terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Namun, kata dia, sebelum sanksi diterapkan, masyarakat yang melanggar prokes akan diberi peringatan terlebih dahulu dari aparat terkait, baik itu dari kepolisian atau dari Satpol PP. 

Baca juga: Pemotor Berseragam Loreng Main Gaplok Petugas SPBU

"Sanksi pertama peringatan, kedua kembali peringatan, ketiga sanksi administratif yang bisa berupa denda atau kurungan penjara maksimal tiga hari," kata Hamdani dikutip dari riauonline.co.id--jaringan batamnews.co.id, Rabu (26/5/2021).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengatakan, untuk sanksi administratif, di dalam Perda ini menyebutkan bahwa setiap perorangan yang melanggar prokes akan dikenai Rp 100 ribu. 

Sedangkan untuk pelaku usaha, mendapatkan denda maksimal Rp 5 juta. "Kalau belum mendapatkan peringatan tidak boleh disanksi," ujarnya. 

Baca juga: Problem Rendahnya Bayar dan Daftar Pajak Pelaku UMKM

Lebih lanjut, Hamdani berujar, dirinya berharap tidak ada masyarakat yang mendapatkan sanksi. Kemudian dengan adanya Perda ini, masyarakat bisa lebih sadar.

"Serta konsisten terhadap protokol kesehatan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews