Kronologi Buruh Ancam Boikot Produk Indomaret

Kronologi Buruh Ancam Boikot Produk Indomaret

(Foto: Liputan6.com)

Jakarta, Batamnews - Buruh mengancam akan memboikot produk Indomaret atau PT Indomarco Prismatama. Selain memboikot, para buruh juga akan melakukan aksi di depan toko-toko Indomaret.

Rencana aksi boikot ini muncul usai Anwar Bessy ditetapkan sebagai tersangka karena menuntut tunjangan hari raya (THR) 2020. Anwar Bessy alias Ambon ini merupakan anggota dari serikat buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengaku akan menginstruksikan anggotanya yang berjumlah 2,2 juta orang selaku buruh di 30 provinsi dan 300-an kabupaten/kota untuk mendukung kampanye boikot Indomaret, serta melakukan aksi massa di depan toko-toko Indomaret di seluruh Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Said Iqbal menilai telah terjadi pelanggaran yang serius oleh manajemen PT Indomarco Prismatama dalam membayar THR tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan. Di mana seharusnya, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3-7 dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah.

"Serikat buruh berpendapat, manajemen dalam membayar THR 2020 tidak sesuai peraturan perusahaan yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan aturan perundangan-undangan seperti UU No 13 Tahun 2003 dan PP No 78 Tahun 2015," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya dikutip dari detikcom, Rabu (26/5/2021).

Baca: Besok, Kelompok Buruh Gelar Aksi Boikot Indomaret

Kedudukan Peraturan Perusahaan sebagaimana Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah setara dan sama nilainya dengan undang-undang. Peraturan perusahaan mengikat terhadap pekerjanya.

Dengan demikian THR bagi pekerja Indomaret yang punya masa kerja 7 tahun ke atas yang dibayarkan 50% dari nilai peraturan telah melanggar hukum, patut diduga ada unsur pelanggaran perdata serta pidana seperti penggelapan upah buruh dalam bentuk THR.

"Tidak membayar THR sesuai dengan isi peraturan perusahaan, seharusnya didahului dengan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dengan pihak pekerja atau serikat pekerja yang mewakili buruh. Bukan membayar secara sepihak THR sebesar 50% dari peraturan perusahaan tersebut," katanya.

"Alih-alih perusahaan tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan, malah buruh yang menuntut pembayaran THR sesuai peraturan perusahaan dikriminalisasi. Dalam hal ini, Anwar Bessy alias Ambon dianggap melakukan tindak pidana," tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap FSPMI, KSPI akan membawa kriminalisasi Anwar Bessy ke Sidang ILO di Jenewa pada Juni 2021 karena adanya dugaan pelanggaran Konvensi ILO No 87 tentang Kebebasan Berserikat dan No 98 tentang Hak Berunding. 

KSPI sebagai anggota Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) akan meminta ILO mengirim surat ke Pemerintah Indonesia dan Manajemen Indomaret.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews