Aturan Take Away Diberlakukan di Batam, Rudi: Pesta Tak Kami Izinkan

Aturan Take Away Diberlakukan di Batam, Rudi: Pesta Tak Kami Izinkan

Wali Kota Batam, Rudi.

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau resmi memberlakukan aturan tempat makan wajib menerapkan take away atau bungkus lalu bawa pulang bagi pembelinya. 

Aturan itu efektif mulai berlaku hari ini, Senin (24/5/2021). Sanksi diberikan kepada pemilik tempat kuliner yang melanggar aturan.

“Mulai jam 00.00 tadi, surat edaran sudah berlaku dan akan kita tindak semua. Saya berharap sebulan ke depan dengan menerapkan prokes ini akan menimbulkan kebaikan,” ujar Rudi.

Baca: Imbas Kebijakan Take Away di Batam, Pengelola Kedai Kopi Rumahkan Karyawan

Namun Rudi menjelaskan bahwa untuk kegiatan berkumpul seperti di tempat ibadah, baik itu di masjid dan gereja tetap dibolehkan.

“Tapi jaga jarak satu meter minimal, kalau satu setengah meter Alhamdulillah. Tapi kalau untuk kegiatan pesta-pesta sampai satu bulan ke depan tidak kami izinkan. Bukan pestanya yang tidak kami izinkan, tapi mengumpulkan orang lebih dari 30 orang yang tidak kami izinkan,” tegas Rudi.

Namun demikian, dari pantauan Batamnews masih ditemukan sejumlah tempat makan yang masih melayani pembeli makan di tempat.

Seorang pekerja di tempat makan kawasan Batam Centre, menyeburkan bahwa saat ini mereka masih mengizinkan untuk makan di tempat.

Akan tetapi, pengaturan tempat duduknya sudah diatur menjadi hanya 2 orang untuk satu meja dan memperhatikan protokol kesehatan (prokes). Seperti dengan membuat jarak minimal 1 meter. 

Baca: Selain Take Away, Pengusaha Kuliner di Batam Juga Wajib Atur Jarak Tamu


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews