Anggota DPRD Kepri Kritik Keberadaan Stafsus Gubernur Kepri

Anggota DPRD Kepri Kritik Keberadaan Stafsus Gubernur Kepri

ilustrasi.

Tanjungpinang, Batamnews - Anggota DPRD Provinsi Kepri Hanafi Ekra angkat bicara terkait isu staf khusus (Stafsus) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang berpolemik di tengah masyarakat.

Menurut Hanafi, keberadaan stafsus gubernur tentunya harus melihat aspek aturan yang berlaku, termasuk dalam pengangkatan dan penganggarannya.

"Jangan sampai hanya mengakomodir tim sukses yang ditempatkan jadi stafsus itu. Dan keberadaannya harus bisa bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," katanya di Tanjungpinang, pada akhir pekan kemarin.

Hanafi juga menyoroti terkait penganggaran atau penggajian stafsus, ia meminta harusnya pihak Pemprov Kepri melakukan dialog dan koordinasi terlebih dulu dengan DPRD Kepri.

"Ya termasuk juga anggaran untuk gaji stafsus harus ada pembahasan dan harus ada kesepakatan dengan DPRD, karena tentunya menggunakan anggaran APBD," tuturnya.

Sementara pengamat kebijakan publik Universitas Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Adji Suradji Muhammad sebelumnya mengatakan, terkait dengan banyaknya stafsus gubernur di tengah kesulitan keuangan pemerintah provinsi, hendaknya dapat dimaksimalkan peran dan fungsi masing-masing.

"Stafsus merupakan keahlian yang dimiliki seseorang, dimana keahlian tersebut tidak tersedia di birokrasi pemerintah," katanya.

Suradji menegaskan, ada baiknya bila gubernur selaku user memiliki standar kinerja yang terukur dari masing-masing stafsus tersebut, sehingga ketika diminta pertanggungjawaban oleh DPRD karena menggunakan dana APBD, maka gubernur sudah punya ukuran/standar yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Ya jelas harus dipertanggungjawabkan, sebab menggunakan APBD Kepri untuk menggaji dan memberi tunjangan kepada stafsus ini," ujarnya. 

 

Walau masih berpolemik, stafsus gubernur Kepri telah menerima gaji pertamanya, adapun besaran gaji yang diterima stafsus total sebesar Rp 27 juta.

Besaran total gaji stafsus Rp 27 juta tersebut dibayar selama tiga bulan, pembayaran gaji stafsus ini dirapel, perbulannya diterima sebesar Rp 9 juta.

"Saya tidak tau bulan apa saja, tapi yang pasti sudah digaji selama tiga bulan di rapel," kata sumber batamnews.co.id.

Informasi yang diterima batamnews.co.id juga menyebutkan, bahwa gaji masing-masing yang diterima stafsus gubernur Kepri itu dimasukan sebagai honor tenaga ahli di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Kepri.

"Dimasukkan sebagai honor tenaga ahli di OPD, kayaknya OPD tak bisa ngelak," kata sumber ini juga.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews