Gawat, Stafsus Gubernur Kepri Ambil Alih Peran Humas Provinsi Kepri

Gawat, Stafsus Gubernur Kepri Ambil Alih Peran Humas Provinsi Kepri

Gubernur Kepri Ansar Ahmad (Foto: Ist)

Tanjungpinang, Batamnews - Keberadaan staf khusus Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat ini terus mendapat kritikan tajam. Mulai dari status staf khusus yang mantan koruptor, PNS, mantan kameramen, hingga soal tugas pokok dan fungsi dari staf khusus tersebut.

Hingga saat ini Ansar Ahmad tak bergeming mengevaluasi para staf khusus dan tetap mempertahankan meskipun di tengah deraan kritik dari berbagai elemen masyarakat. 

Pengamat politik Zamzami A Karim menilai kinerja staf khusus patut dipertanyakan. Beberapa diantaranya hanya terkesan hanya untuk membuat pencitraan, dengan memposting kegiatan di media sosial.

Zamzami menilai, staf khusus Ansar tersebut tidak paham paham cara bekerja staf khusus yang digaji APBD Provinsi Kepri.

"Ya kita sayangkan, masa sekelas stafsus gubernur kinerjanya hanya posting foto-foto dan membuat narasi di medsos semata," kata pengamat politik Zamzami A Karim, di Tanjungpinang, Rabu (12/5/2021).

Menurut Zamzami, dengan hal itu, seolah stafsus ini mengambil alih tugas dan dan kewenangan dari Biro Humas Penghubung dan Protokol di Pemprov Kepri yang memang tugas pokoknya sebagai corong pemerintah.

"Kalau melihat kinerja stafsus seperti itu, kan aneh dan sangat diluar nalar. Namanya juga staf khusus harusnya memiliki kekhususan dari dirinya dengan memberikan masukan atau ide kepada pimpinan. Jadi Biro Humas dan Dinas Kominfo itu hanya pajangan saja oleh stafsus ini," tutur Zamzami.

Gaji Double Stafsus ASN

 

Zamzami juga menyinggung terkait keberadaan stafsus gubernur yang juga menjabat sebagai dosen di perguruan tinggi negeri yang notebena adalah sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bahkan lanjutnya, salah satu ASN yang menjadi stafsus itu masih dalam jabatan struktural sebagi Dekan di Perguruan Tinggi Negeri. Dekan itu pejabat setara eselon II di pemerintahan.

Seharusnya ASN tidak boleh dapat gaji doubel, kalau kerja doubel boleh itu sebagai bentuk dirinya mengabdi untuk negara. Dan ASN tidak boleh kerja rangkap jabatan yang bersifat permanen.

"Apalagi pekerjaan yang digaji dengan uang negara, Tak boleh dobel, Bahkan kedudukan stafsus itupun tak jelas aturannya. Berbahaya bisa jadi temuan itu," ujar Zamzami.

Ia juga mengingatkan, bahwa APBD dan APBN itu bukan hak pribadi pemenang Pilkada, sehinga dengan seenaknya di bagi-bagi untuk orang-orang dekatnya.

Ingatlah rakyat sedang dilanda krisis ekonomi akibat pandemi, pemegang amanah harus peka dan punya hati untuk memikirkan nasib mereka.

"Banyak karyawan yang terpaksa dirumahkan, bahkan tanpa pesangon, kemarin karyawan busana demo gara-gara THR tak dikeluarkan perusahaan," tuturnya.

Gubernur Tidak Peka Pandemi

 

Sementara pengamat kebijakan publik Universitas Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Adji Suradji Muhammad mengatakan, terkait dengan banyaknya stafsus gubernur di tengah kesulitan keuangan pemerintah provinsi, hendaknya dapat dimaksimalkan peran dan fungsi masing-masing.

"Stafsus merupakan keahlian yang dimiliki seseorang, dimana keahlian tersebut tidak tersedia di birokrasi pemerintah," katanya.

Suradji menegaskan, ada baiknya bila gubernur selaku user memiliki standar kinerja yang terukur dari masing-masing stafsus tersebut, sehingga ketika diminta pertanggungjawaban oleh DPRD karena menggunakan dana APBD, maka gubernur sudah punya ukuran/standar yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Ya jelas harus dipertanggungjawabkan, sebab menggunakan APBD Kepri untuk menggaji dan memberi tunjangan kepada stafsus ini," ujarnya.

Ia juga mempertanyakan terkait stafsus yang merupakan ASN aktif. Menurut sepemahanan dirinya stafsus adalah tugas tambahan, bukan jabatan struktural.

"Namun demikian, kalau yang bersangkutan adalah pejabat/PNS maka sejogjanya merekabmendapat ijin pimpinan karena yang bersangkutan menjalankan tugas diluar institusi," jelasnya.

Suradji juga menanggapi terkait pernyataan Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah yang menyebut bahwa penggajian dan tunjangan stafsus tersebut dibebankan ke masing-masing biro atau dinas, sesuai dengan bidangnya.

"Kok aneh, bukanya mereka stafsus gubernur, bukan fungsional OPD. Kalau konsepnya seperti itu jangan sebut stafsus, tapi fungsional di OPD masing-masing," tuturnya.

Sebelumnya Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menunjuk sejumlah nama untuk duduk sebagai staf khusus. Namun, pandangan miring muncul. Mulai dari keberadaan stafsus yang dinilai sebagai politik balas budi, hingga formasinya yang 'gemuk' dianggap tak efektif dan efisien dari sisi anggaran.

Jumlah stafsus di era HM Sani menjabat Gubernur Kepri ada sebanyak 10 orang, jumlah tersebut sudah termasuk stafsus dari Jakarta, yang memiliki keahlian di bidang masing-masing.

Di era Ansar-Marlin jumlah bertambah. Ada 16 nama diposisikan sebagai staf khusus, plus dari Jakarta, yang totalnya berjumlah 18 orang.

Sejumlah nama stafsus berasal dari tim sukses saat pilkada, parpol pendukung, mantan pejabat, dosen aktif disejumlah perguruan tinggi di Kepri dan juga ada sebagai penggiat media sosial (medsos).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews