Gubernur Kepri Abaikan Saran KPK soal Stafsus?

Gubernur Kepri Abaikan Saran KPK soal Stafsus?

ilustrasi.

Batamnews, Tanjungpinang - Keberdaan jabatan staf khusus atau staf ahli gubernur ternyata hingga saat ini belum ada payung hukumnya. Dalam PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak mencantumkan nomenklatur stafsus. 

Pengamat politik Kepri, Robby Patria mengatakan, hingga saat ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tidak mencantumkan nomenklatur terkait keberadaan stafus gubernur atau tenaga ahli gubernur. 

"Iya benar, PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merupakan turunan PP Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah itu tidak ada mencantumkan nomenklatur staf khusus," ungkap Robby Patria di Tanjungpinang, Selasa (11/5/2021). 

Baca juga: Stafsus, Mantan Napi, dan Andi Anhar Chalid

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menunjuk sejumlah nama untuk duduk sebagai staf khusus. Namun, pandangan miring muncul. Mulai dari keberadaan stafsus yang dinilai sebagai politik balas budi, hingga formasinya yang 'gemuk' dianggap tak efektif dan efisien dari sisi anggaran. 

KPK Ingatkan Gubernur Kepri soal Stafsus

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kosupgah) Korupsi KPK Wilayah I Maruli Tua telah mengingatkan, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, bila akan memberikan jabatan di pemerintahan harus menunjuk figur yang tepat dan kompeten juga profesional dalam bidangnya. 

"Kami menyarankan agar memilih orang yang kompeten untuk menempati jabatan, baik itu staf ahli, kepala OPD, maupun staf khusus," kata Maruli saat menggelar rapat koordinasi dan evaluasi MCP, Penertiban Aset, dan Optimalisasi PAD Pemerintah Provinsi Kepri serta implementasi pendidikan anti korupsi bersama KPK RI di Dompak, Tanjungpinang belum lama ini. 

Ia juga menjelaskan, Pemprov Kepri memiliki tantangan yang besar dalam pencegahan tindak korupsi. Mengingat, baru selesai melaksanakan Pilkada, sehingga Kepri rawan terjadi tindakan korupsi, terutama dalam bidang politik yang berdampak pada birokrasi. 

"Untuk itu, kami ingatkan jangan sampai terjadi tindak pidana di Pemprov Kepri, karena tantangana besar. Yang paling rawan korupsi sektor politik yang berdampak pada birokrasi," tegas Maruli. 

Selain itu, Maruli juga mendorong Pemprov Kepri untuk mengedepankan prinsip 'right man on the right place' dalam menempati suatu jabatan. 

Baca juga: Heboh Beredar Nama Mantan Napi Korupsi Jadi Stafsus Gubernur Kepri

Menurutnya, dengan menempatkan figur yang profesional, berintegritas, dan kompeten maka pencegahan korupsi akan bisa dilakukan dengan baik. 

"Maka kami ingatkan  perkuat sistem. Jauhi, praktik-praktik klasik dalam hal potong memotong termin proyek, anggaran OPD dan sebagainya," ujarnya. 

Memang sebagimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terlahir demi percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. 

Dalam hal ini gubernur diberi kewenangan dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah, namun hal ini telah dibantu oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan. 

 

Perangkat daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas dan badan dipetakan sesuai dengan indikator yang jelas dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 

Point yang penting disini dimana menurut PP Nomor 18/2016 tersebut tidak terlihat pengaturan tenaga ahli yang membidangi urusan pemerintahan tetapi hanya disebutkan pada sekretariat DPRD. 

Namun lain halnya dengan staf ahli yang tercermin dalam Pasal 102 dan Pasal 103 artinya pembentukan staf ahli sebagai bagian dari perangkat daerah dapat dibentuk dengan kedudukannya berada di bawah dan bertanggungjawab kepada gubernur dan secara administratif dikoordinasikan oleh sekretaris Daerah.

Baca juga: Wacana Tambang Pasir Laut Kepri Dibuka, Stafsus Gubernur: Banyak Mudharatnya!

Sedangkan pembentukan tenaga ahli belum mempunyai dasar hukum untuk dijadikan bagian dari perangkat daerah walaupun dikemas dengan sebutan lain yang mempekerjakan orang selain aparatur sipil Negara.

Perlu diketahui, definisi dari beberapa rangkaian kata “ahli” yang sering dijumpai pada roda pemerintahan daerah yaitu staf ahli dan tenaga ahli dapat diuraikan dengan terlebih dahulu memaknai arti dari kata “ahli”. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata "Ahli" adalah mahir, menguasai, paham sekali dalam suatu ilmu atau orang yang memiliki kemampuan dalam menelaah, menganalisis, menginterpretasi suatu ilmu dan apabila dirangkai menjadi kalimat staf ahli adalah sekelompok orang yang merupakan bagian dari struktur organisasi tertentu dan tidak mempunyai hak memberikan perintah, tetapi mempunyai hak membantu pimpinan, memberikan nasihat dan sebagainya. 

Tenaga Ahli menurut KKBI adalah orang yang bekerja atau mengerjakan sesuatu karena kemahiran ilmunya dalam kaitannya melakukan yang terikat hubungan kerja dapat dikenakan pajak penghasilan atas honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sesuai dengan undang-undang pajak penghasilan. 

Pengikatan hubungan kerja tenaga ahli dilakukan oleh pimpinan yang memiliki kewenangan terhadap pemberian kerja kepada tenaga ahli melalui proses pengadaan sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Dari beberapa uraian diatas mengenai tenaga ahli dan staf ahli dari perspektif hukum dengan mengenyampingkan dari sudut pandang keuangan dapat disimpulkan bahwa pemerintah daerah melalui gubernur hanya dapat mengangkat staf ahli sebagai bagian dari perangkat daerah atau sistem pemerintahan tanpa membentuk tenaga ahli, sedangkan tenaga ahli hanya dapat disediakan untuk fraksi di DPRD tanpa mengangkat staf ahli sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: Heboh Beredar Nama Mantan Napi Korupsi Jadi Stafsus Gubernur Kepri

Penyediaan tenaga ahli yang dibungkus dengan nama tim advisori yang beranggotakan orang diluar pemerintahan, staf khusus atau sebutan lain yang bermuara pada pemberian pekerjaan kepada ahli yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau DPRD haruslah disesuaikan kebutuhan dan kemampuan APBD. 

Dengan pengangkatan, pembentukan ataupun sebutan lain yang merupakan salah satu rangkaian proses pengadaan haruslah disepakati atau ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan melalui proses pengadaan sesuai dengan Perpres Nomor 16/2018. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews