Pemkot Malang Bantu Lunasi Utang Guru TK Terjerat 24 Pinjaman Online

Pemkot Malang Bantu Lunasi Utang Guru TK Terjerat 24 Pinjaman Online

Wali Kota Malang Sutiaji memanggil guru TK yang terlilit utang Pinjaman Online (Pinjol) (Foto: Timesindonesia)

Malang - Guru TK yang dipecat gara-gara terlilit utang pinjaman online (Pinjol), akhirnya bisa bernafas lega. Wali Kota Malang, Sutiaji memastikan akan membayar seluruh utang tersebut.

Namun ada syarat yang harus dipenuhi guru tersebut. Yakni, tidak mengulangi atau meminjam uang lagi di pinjol.

"Berkaitan dengan masalah tanggungannya, maka saya sudah manggil Baznas, jadi untuk menyelesaikan itu dan nanti akan kami investarisir," ujar Wali Kota Malang kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Baca juga: 4 Alasan Bunga Pinjol Lebih Tinggi Ketimbang Pinjaman Bank

Sutiaji mengungkapkan pihaknya akan turun tangan untuk mengambil alih pembayaran utang pokok guru TK tersebut di 24 tempat pinjol.

"Berapa sih sebenarnya jumlahnya, nanti kita take over, sehingga tidak ada tanggungan lagi. Harapan kami memang akan membayar yang pokok-pokok saja ya," ungkap Sutiaji.

Sutiaji juga meminta, agar S tidak kembali lagi meminjam uang di pinjol. Dan menatap kehidupan baru, tanpa dikejar-kejar lagi debt collector.

 

"Saya pesan, ibu tidak pinjam lagi di pinjol. Kalau memang butuh, masyarakat bisa datang ke Baznas tanpa bunga lewat Tugu Artha," pesan Sutiaji.

Terakhir, Sutaji mengimbau kepada masyarakat Kota Malang tidak gampang tergoda untuk melakukan transaksi di pinjol. Tujuannya agar tidak terulang kembali kasus para nasabah yang terjerat pinjol ilegal seperti kasus guru TK itu.

"Kasus ini bisa jadi bukan satu-satunya kasus. Banyak kasus, cuma yang teman-teman media tahu ini, sehingga bisa terblow up," pungkas Sutiaji.

Baca juga: Ironis, Guru TK di Malang Ditagih 24 Debt Collector hingga Dipecat dari Sekolah

Sebelumnya, warga Malang, berinisial S, diteror 24 debt collector hingga nyaris bunuh diri. Tak hanya nyaris bunuh diri, ibu dua anak ini juga dipecat dari tempatnya mengajar, kehilangan pekerjaan sebagai guru TK dan kehilangan teman.

Setelah 13 tahun mengabdi sebagai guru TK di Malang, S harus menjadi sarjana. Syarat itu diwajibkan oleh pihak sekolah taman kanak-kanak tempat Melati mengajar.

Dengan menyandang gelar S1, S bisa menjadi guru kelas, bukan lagi sebagai guru pendamping. Atas permintaan sekolah, S akhirnya mengambil jenjang S1 di Universitas Terbuka (UT).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews